Menang Gugatan, Diaz Berpeluang Kembali Pimpin PAN Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Menang Gugatan, Diaz Berpeluang Kembali Pimpin PAN Kota Mojokerto

Diaz Roychan
Mojokerto-(satujurnal.com)
Diaz Roychan, ketua DPD PAN Kota Mojokerto yang dilengserkan DPD PAN Jatim akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya. Putusan PN diantaranya menyatakan penggantian posisi Diaz cacat yuridis karena bertentangan dengan AD/ART partai.

"Hakim PN Surabaya dalam amar putusannya memerintahkan DPP PAN mengembalikan hak-hak Diaz Roychan selaku ketua DPD PAN Kota Mojokerto produk musda (musyawarah daerah) dan menyatakan semua produk DPD PAN Jatim menyangkut SK pengangkatan Plt ketua DPD PAN Kota Mojokerto yang diterbitkan sebelum musdalub adalah perbuatan melawan hukum," kata Yunus Susanto, kuasa hukum Diaz Roychan, kamis (31/10/2013).

Implikasi hukum atas putusan hakim PN Surabaya tersebut, lanjut Yunus, DPD PAN Jatim dan DPP PAN harus mencabut dan membatalkan SK pengangkatan Plt ketua DPD PAN Kota Mojokerto serta mengembalikan posisi Diaz sebagai ketua partai produk Musda III PAN Kota Mojokerto, Desember 2010.

Selain memerintahkan mencabut dan membatalkan SK, majelis hakim PN Surabaya yang menangani sengketa internal partai besutan Amin Rais itu menjatuhkan finalti kepada tergugat jika terlambat menjalankan putusan berupa denda (dwangsom)  Rp 200 ribu perhari.

"Dan jika  tergugat mengajukan banding , sementara amar putusan PN Surabaya menyatakan semua SK DPD PAN Jatim terkait posisioning Diaz adalah cacat hukum, maka selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepengurusan PAN Kota Mojokerto status quo," tandas Yunus.

Tapi, lanjut Yunus, jika hingga dalam waktu yang ditentukan undang-undang pihak tergugat tidak mengajukan banding maka akan dimintakan eksekusi ke paniitera PN Surabaya atas putusan tersebut. "Sementara kita tunggu sikap tergugat," tukasnya.


Menanggapi hal itu, Diaz Roychan meminta semua pihak menghormati putusan. "Saya harap semua pihak tunduk dan menghormati semua amar putusan hakim PN," ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional