foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintahan Kota Mojokerto memasang anggaran Rp 1 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2013 untuk pembelian beberapa bidang tanah yang akan difungsikan untuk perluasan pemakaman umum di sejumlah tempat.
Penambahan aset tanah makam ini tak lepas dari gejala tak sehat yang ditunjukkan sejumlah pengembang perumahan yang tak menyediakan lahan pemakaman sebagai satu kesatuan dari fasilitas umum. Ujungnya, permasalahan lahan pemakaman mulai menjadi masalah serius bagi Pemkot.
Dalam P-APBD 2013 yang sudah dikoreksi Gubernur Jatim termaktub, belanja modal pengadaan tanah perkampungan mengalami kenaikan sebesar Rp 446 juta hingga menjadi Rp 1 miliar.
“Anggaran itu (Rp 1 miliar) untuk kebutuhan penambahan lahan di sejumlah pemakaman umum. Karena lahan yang tersedia kian sempit,” kata Kabag Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasak, Kamis (10/10/2013).
Soal realiasi pembelian tanah makam, kata Yasak, sejauh ini masih dalam proses. Ada apraisal yang nantinya merekomendasi kelayakan dan harga akhir negosiasi dengan pemilik lahan yang akan difungsikan sebagai lahan makam. Namun persoalan krusial sejatinya pada kian sempitnya areal pemakaman umum akibat dimakamkannya warga perumahan di pemakaman umum, bukan dimakamkan di pemakaman yang disediakan pengembang. “Jadi sebenarnya persoalan pelik dan serius terkait maraknya perumahan baru yang tidak diimbangi penambahan lahan pemakaman,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut dia, pengembang perumahan menyediakan areal pemakaman. Sayangnya, Pemkot acapkali ‘dibohongi’ pengembang jika sudah menyangkut persoalan fasilitas umum. Banyak pengembang yang nakal. Mereka sama sekali tidak menyediakan makam di kawasan perumahan. “Persoalan akan muncul bila penghuni perumahan ada yang meninggal. Disini mulai ada kesulitan. Karena resistensi warga diluar perumahan tinggi. Ini bisa dimaklumi, karena pemakaman umum memang bukan untuk penghuni perumahan yang notabene pendatang baru.
Seperti kasus pemakaman umum Surodinawan, Prajurit Kulon beberapa tahun lalu. Terjadi penolakan warga terhadap warga perumahan Surodinawan yang meninggal dunia namun keluarganya meminta agar dimakamkan di pemakaman warga,” ingat mantan Camat Prajurit Kulon tersebut.
Pihak pengembang, kata Yasak, berkewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi penghuni perumahan. "Utamanya, pemberian fasilitas umum guna penyediaan lahan pemakanan di lingkungan perumahan yang dibangun,” tukasnya. (one)
Social