Pintu Pembahasan Raperda Proyek Tahun Jamak Masih Terbuka - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pintu Pembahasan Raperda Proyek Tahun Jamak Masih Terbuka

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kendati terjadi tarik ulur dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto tentang Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak terus menguat hingga diputuskan ditunda, namun eksekutif masih optimis jika pintu pembahasan akan dibuka.

"Memang pembahasan raperda (kontrak tahun jamak) ditunda, tapi bukan berarti didrop. Karena, raperda itu sebenarnya perlu diwujudkan menjadi perda karena akan menjadi legalisasi setiap proyek tahun berkelanjutan. Jadi sangat mungkin raperda itu dibahas kembali ," ujar Wiwiet Febriyanto, Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Mojokerto, Rabu (23/10/2013).

Semula, lanjut Wiwiet, raperda itu diusung eksekutif untuk legalisasi dua proyek yang direncanakan dianggarkan secara multiyears, jalan dan jembatan Pulo serta mas'jid Agung, namun karena nota kesepakatan KUA dan PPAS 2014 sudah diteken, maka sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk tahun depan tidak akan terealisasi proyek multiyears. “Tapi perda terkiat proyek tahun jamak tetap kita perlukan. Karena sejumlah sasaran proyek mendatang butuh pendanaan lebih dari satu tahun anggaran,” kilahnya. 

Eksekutif, ujar Wiwiet, akan terus membuka ruang dialog dengan legislatif untuk kepentingan perda proyek tahun jamak itu. “Ini agar nantinya penganggaran untuk proyek multiyears bisa lebih tepat,’ tukasnya. 
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi mengatakan, ditundanya pembahasan raperda itu terkait jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak yang  tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Masa jabatan walikota Abdul Gani berakhir 5 Desember. Kalau misalnya APBD 2014 disahkan bulan Nopember 2013 , maka kontrak proyek tahun jamak akan terjadi masa walikota penggantinya. Ini yang menjadi persoalan pelik dan berpotensi melanggar Permendagri ( Permendagri Nomor 21 Tahun 2011)," tandas Mulyadi. 

Dan lagi, lanjut Mulyadi, setiap penganggaran kegiatan tahun jamak yang bersumber dari APBD harus dilakukan berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara walikota  dan DPRD.

Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.

"Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2014 sudah kita lakukan. Jadi mengacu aturan, sulit untuk mengaplikasikan perda tahun jamak pada anggaran tahun depan," tukas Mulyadi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional