Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pembangunan peningkatan Puskesmas Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menjadi Puskesmas rawat inap terancam tidak dapat selesai tepat waktu.
Hingga mendekati masa kontrak pengerjaan yakni 105 hari kalender bulan Oktober ini, rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) yakni CV Dimas Satria Akbar baru menyelesaikan sekitar 30 persen saja.
Kondisi dilapangan, rekanan yang beralamat di Jalan Bola Voli/ A-22, Sooko, Kabupaten Mojokerto itu baru membangun tiang pancang saja dan Itupun masih belum lengkap. Sesuai kontrak seharusnya pembangunan dimulai Juli 2013 lalu itu harus selesai sebelum akhir tahun anggaran 2013 ini.
Pembangunan memakai dana gabungan dari APBN dan APBD tahun 2013 senilai Rp 989.483 juta.
Dari pantauan di lokasi, pengerjaan proyek masih berbentuk rangka bangunan. Belum terlihat bangunan utuh seperti laiknya Puskesmas. Para pekerja sibuk memasang besi dan kayu sebagai rangka penyangga cor. Jika dilihat dari proses pengerjaannya yang melambat, bisa dipastikan proyek tersebut molor dari jadwal. Pasalnya, masih dibutuhkan waktu yang lumayan lama untuk melakukan pengecoran gedung, pembuatan atap dan lantai hingga finishing akhir Pustu.
Tak hanya proses pengerjaan yang disoal, papan identitas proyek yang terpampang di dekat pintu masuk Pustu juga bermasalah. Sesuai ketentuan, papan proyek harus mencantumkan secara rinci soal kegiatan proyek.
Dari mulai kegiatan, jenis pekerjaan, lokasi, nomor SPK, tanggal mulai, biaya, sumber dana, kontraktor pelaksana, alamat, konsultan pengawas hingga jangka waktu pelaksanaan. Namun di papan proyek pustu tersebut tak lengkap memberikan info itu. Bahkan nilai dari proyek dan jadwal awal serta batas akhir proyek tidak tercantum disana.
Pihak Dimas Satria tidak berhasil ditemui ketika konfirmasi tengara keterlambatan pekerjaan ini. Ketika wartawan mendatangi kantor CV ini di Sooko, rumah yang dijadikan kantor ini tidak ada orang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses pengerjaan proyek mengaku pihaknya masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal. "Ya kita lihat saja dulu, semoga rampung sesuai jadwal," katanya..
Indah mengaku jikalau nanti dalam pelaksanaan terjadi keterlambatan, rekanan sesuai dokumen kontrak dapat mengajukan perpanjangan. Dengan catatan, dapat memberikan alasan yang dapat diterima. Tapi bila setelah perpanjangan tetap belum selesai maka dapat dikenakan penalti.
"Semua kan ada aturan mainnya, kita akan melaksanakan sesuai aturan tersebut," pungkasnya.(one)
Social