Satpol PP Hentikan Paksa Pengurugan Sawah Produktif Benpas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Hentikan Paksa Pengurugan Sawah Produktif Benpas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pengurukan sawah aktif di kawasan jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto dihentikan paksa aparat Satpol PP setempat, Kamis (03/10/2013).

Penghentian paksa pengurukan lahan seluas sekitar 1.000 meterpersegi setelah diketahui jika lahan milik Sutrisno, warga Sidorejo, Kecamatan Jetis tersebut tanpa dilandasi ijin pengeringan sawah.

"Kita hentikan paksa  aktivitas pengurukan lahan produktif  karena tidak dibentengi legalitas  alih fungsi lahan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Kamis (03/10/2013).

Dari amatan Satpol PP, pengerugan sawah produktif itu sudah  sekitar 30 persen. Agar tidak berlanjut dilakukan penghentian sertamerta.

"Tidak dibenarkan melakukan pengurugan semaunya sendiri.
Harusnya  pemilik lahan menempuh  prosedur yang benar.  Termasuk memberikan  gambaran rencana penggunaan lahan peruntukannya untuk apa" tegas Mashudi.

Jika tak kunjung distop, ujar Mashudi, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan peraturan maupun dampak buruk lainnya.

Beredar kabar, lokasi tersebut milik salah satu pengusaha lokal akan dijadikan resto. "Soal mau dialihfungsikan apa, kita tidak tahu, Tapi dalam konteks ini saya bukan menghalangi investasi, tapi harus tetap mematuhi rambu-rambu. Jangan sampai jadi bumerang di kemudian hari," ujarnya.

Kepala KPPT Kota Mojokerto, Soemarjono mengatakan hal serupa. "Kami tidak menerbitkan  IPL (ijin pemanfaatan lahan) untuk lahan itu. Jadi aktivitasnya illegal," katanya.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional