Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pengurukan sawah aktif di kawasan jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto dihentikan paksa aparat Satpol PP setempat, Kamis (03/10/2013).
Penghentian paksa pengurukan lahan seluas sekitar 1.000 meterpersegi setelah diketahui jika lahan milik Sutrisno, warga Sidorejo, Kecamatan Jetis tersebut tanpa dilandasi ijin pengeringan sawah.
"Kita hentikan paksa aktivitas pengurukan lahan produktif karena tidak dibentengi legalitas alih fungsi lahan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Kamis (03/10/2013).
Dari amatan Satpol PP, pengerugan sawah produktif itu sudah sekitar 30 persen. Agar tidak berlanjut dilakukan penghentian sertamerta.
"Tidak dibenarkan melakukan pengurugan semaunya sendiri.
Harusnya pemilik lahan menempuh prosedur yang benar. Termasuk memberikan gambaran rencana penggunaan lahan peruntukannya untuk apa" tegas Mashudi.
Jika tak kunjung distop, ujar Mashudi, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan peraturan maupun dampak buruk lainnya.
Beredar kabar, lokasi tersebut milik salah satu pengusaha lokal akan dijadikan resto. "Soal mau dialihfungsikan apa, kita tidak tahu, Tapi dalam konteks ini saya bukan menghalangi investasi, tapi harus tetap mematuhi rambu-rambu. Jangan sampai jadi bumerang di kemudian hari," ujarnya.
Kepala KPPT Kota Mojokerto, Soemarjono mengatakan hal serupa. "Kami tidak menerbitkan IPL (ijin pemanfaatan lahan) untuk lahan itu. Jadi aktivitasnya illegal," katanya.(one)
Social