Jombang-(satujurnal.com)
Sepasang kekasih, Ceria Ayu Ratnasari (21), asal Desa Sidomaker, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember dan pacarnya, Ari Andreanto (26) warga Desa/ Kecamatan Kesamben kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sepasang kekasih diringkus anggota Satreskoba Polres Jombang. Dari tangan tersangka polisi menyita 0,30 gram.
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Namun Berulangkali polisi melakukan upaya pengintaian dan penangkapan, selalu tak membuahkan hasil. Akhirnya, tatkala polisi memperoleh informasi jika keduanya akan lakukan transaksi di kawasan Desa Jelak Ombo, petugas langsung melakukan penyergapan.
Barang bukti yang disita berupa sebuah bungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram dalam plastik klip kecil, pipet bekas digunakan menghisap sabu,satu unit handphone merk Blackberry. Polisi masih mengembangkan kasus narkoba ini untuk mengungkap pemasoknya. Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (rg)
Social