Tujuh Sengketa Pilwali dan Pilgub Jatim di MK Kandas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tujuh Sengketa Pilwali dan Pilgub Jatim di MK Kandas

Jakarta-(satujurnal.com)
Tujuh gugatan hasil Pilgub dan Pilwali empat Kota di Jawa Timur dalam sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah dan Herman Sumawiredja (Berkah) menjadi genta kekalahan seluruh penggugat Pemilukada level propinsi dan kota di Jawa Timur. 

Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan pasangan Berkah terhadap KPU Jawa Timur dan pasangan petahana Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa) dengan Nomor Perkara:117/PHPU.D-XI/2013. Termaktub dalam amar putusan perkara Nomor 117/PHPU.D-XI/2013, menolak permohonan pasangan Berkah untuk seluruhnya. 

Sebelumnya, putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim MK untuk gugatan yang diajukan pemohon, paslon walikota-wakil walikota Kediri,  Samsul Ashar, dan Sunardi. Tiga paslon walikota – wakil walikota Probolinggo, Habib Zainal Abidin dan Kusnan, Zulkifli Chalik dan Maksum Subani, Beby Sa'Adiyah Ratih Dewi dan As'ad Anshary. Paslon walikota – wakil walikota Mojokerto, Ayub Busono Listyawan dan Moelyadi. Paslon walikota dan wakil walikota Madiun, Parji dan Indra Raya Ayu Miko Saputri.

Hampir semua paslon yang mempekarakan hasil pemilukada yang digelar serentak 29 Agustus 2013 ini menyebut telah terjadi praktik pelanggaran pemilukada yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif (STM). 

Mereka menilai, pelanggaran pemilukada yang bersifat STM  sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara matang (by design) dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis.

Sementara, bentuk-bentuk pelanggaran yang didalilkan paslon penggugat, terkait manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas - penyelenggara pemilu, memanipulasi suara, ncaman/intimidasi dan netralitas penyelenggara pemilu. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional