Uji Kelayakan Direksi BUMD Harus Libatkan Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Uji Kelayakan Direksi BUMD Harus Libatkan Dewan


Mulyadi
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menghendaki dilibatkan dalam mekanisme pengangkatan direksi BUMD Kota Mojokerto. Selain beralasan sebagai representasi masyarakat, walikota sebagai pemilik perusahaan daerah harus mempertimbangkan legislatif untuk penentuan pengendali utama perusahaan plat merah yang dimilliki. 

“Kami (Dewan) meminta agar dilibatkan untuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota direksi BUMD.  Karena, meski secara normatif perusahaan plat merah itu pemiliknya adalah walikota, tapi soal siapa yang akan menjadi pengendali perusahaan itu, Dewan harus tahu kapasitas dan kapabilitas calon anggota direksi yang bersangkutan,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi, disela-sela rehat pembahasan raperda BUMD, Senin (21/10/2013).  

Dipaparkan Mulyadi, dalam raperda sodoran eksekutif untuk menopang roda BUMD milik Pemkot Mojokerto tersebut, ditentukan bahwa pengangkatan direksi BUMD dilakukan oleh walikota selaku pemilik perusahaan. Pada pasal berikutnya, termaktub, anggota direksi harus lulus fit and proper test. Untuk kepentingan pengujian ini walikota membentuk tim seleksi. “Tim seleksi semula hanya dari unsur Pemkot, perguruan tinggi dan pelaku usaha yang kompeten,” ungkap dia. 

Tidak munculnya wakil legislatif dalam fit and proper test calon anggota direksi BUMD itu memicu beragam penafsiran di kalangan Dewan. Muncul kekhawatiran soal fairness hingga soal lobi antara tim seleksi dan calon direksi. Hingga akhirnya Dewan pun meminta agar pasal 13 dalam raperda BUMD itu dirombak total. “Tim seleksi kemudian ditentukan dari unsur Pemkot, DPRD dan masyarakat serta perguruan tinggi,” kata Mulyadi. 

Meski Dewan minta dilibatkan dalam tim seleksi, lanjut Mulyadi, namun dipastikan tidak akan memasuki urusan teknis. “Ranah kita ya sesuai dengan fungsi kita saja. Kita tidak akan intervensi siapa yang harus dipilih. Kita sodorkan scor masing-masing calon anggota direksi yang notabene gadangan walikota. Dan walikota lah sebagai penentu utama, siapa yang akan ia pilih,” tukasnya. 

Sementara itu, terkait keberadaan direksi di dua BUMD, BPR Syariah dan PDAM Maja Tirta, Mulyadi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perombakan pasca pengesahan raperda BUMD menjadi perda BUMD. “Bukan serta merta semua direksi dua BUMD itu kita rombak. Tapi memang ada konsekwensi logis yang tidak bisa dihindarkan. Artinya, bisa saja dilakukan perombakan direksi untuk memenuhi ketentuan perda yang ‘baru’,” tandas politisi PAN tersebut. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional