Ahmad Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara : Dua Hakim Nyatakan Disetting Opinion - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ahmad Fathanah Diganjar 14 Tahun Penjara : Dua Hakim Nyatakan Disetting Opinion

Ahmad Fathanah (doc.istimewa)
Jakarta-(satujurnal.com)
Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11/2013).  

Ia terbukti menerima suap Rp 1,3 miiar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Kasus suap pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula saat Komisaris PT Radina Bioadicita Elda Devianne Adiningrat mengenalkan Fathanah dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Dalam pertemuan selanjutnya pada 28 Desember 2012 di Angus Steak Chase Plaza, Jakarta, Fathanah mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.

Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. "Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi membantu untuk memperoleh rekomendasi kuota impor daging sapi," ujar hakim anggota Joko Subagyo.

"Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi akan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono," kata hakim anggota I Made Hendra.

Namun dalam perkara pencucian uang Ahmad Fathanah, dua majelis hakim yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka kembali mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal perkara pencucian uang.

Menurut Hakim I Made Hendra, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.

"Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Hakim Joko Subagyo, dasar kewenangan penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka, mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang.

"Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ujar Hakim Joko Subagyo.
(one/rol/dt)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional