Minimarket. Foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah minimarket waralaba di Kota Mojokerto yang berjarak sangat dekat dengan pasar tradisional terancam tak bakal bisa melangsungkan usahanya. Menyusul terbitnya peraturan daerah (perda) Perda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dua perda produk legislatif ini memberi ruang bagi perlindungan pasar tradisional ditengah menjamurnya pasar modern sekelas minimarket. Zonasi ketat diatur agar pasar tradisional tak terusik dengan berdirinya pasar modern. Jarak antara pasar modern dan pasar tradisional ditetapkan minimal 1 kilometer.
Sementara terhadap sejumlah minimarket yang berada di garis merah harus siap-siap mencari lahan pengganti, karena Pemkot tidak akan menerbitkan perpanjangan ijin lagi.
“Agar tidak terus menjamur, titik Minimarket harus diatur. Karena saat ini terdapat beberapa minimarket di sejumlah titik di wilayah Kota Mojokerto yang berpotensi mematikan pasar tradisional. Ada yang berdiri beberapa meter dari pasar tradisional, ada juga yang berhadap-hadapan,” kata Abdullah Fanani, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Minggu (24/11/2013).
Fanani mencatat, dari belasan minimarket, dua diantaranya berada di dua pasar tradisional, yakni Pasar Tanjung dan Pasar Prajurit Kulon yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. “Minimarket yang demikian ini yang dipastikan tidak akan diperpanjang lagi ijin operasionalnya. Kelonggaran diberikan sampai masa ijin usahanya habis. Ini amanat perda,” tandas anggota Komisi III tersebut.
Namun, beberapa minimarket yang berlokasi di jalan-jalan protokol, diantaranya jalan Mojopahit, jalan Gajahmada dan jalan Raden Wijaya dan jalan-jalan utama lain, kata Fanani, tidak termasuk zona merah. “Karena letaknya jauh dari pasar tradisional, ya masuk titik aman,” tukas politisi PKB tersebut.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Abdul Gani Suhartono menegaskan jika kurun satu tahun terakhir Pemkot tidak lagi memberikan ijin operasi minimarket berbasis waralaba. Bahkan, salah satu minimarket yang didirikan di jalan Pahlawan yang memaksa berdiri sembari mengajukan perijinan pun seketika ditutup paksa. "Pemkot sudah lebih dulu membatasinya. Kalau sekarang ada perdanya, malah lebih baik,” ujar Gani menyambut perda produk Dewan tersebut. (one)
Social