Gaji Karyawan PDAM Maja Tirta Jauh Dibawah UMK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gaji Karyawan PDAM Maja Tirta Jauh Dibawah UMK

Mojokerto-(satujurnal.com)
Atensi khusus Disnakertrans Kota Mojokerto terhadap PDAM Maja Tirta agar menerapkan regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU 13/2003 rupanya tak membuahkan hasil. Standar upah karyawan perusahaan plat merah milik Pemkot Mojokerto ini jauh dari aturan upah minimum kota (UMK). Pun dorongan agar perusahaan penyedia air bersih ini menyertakan semua karyawannya dalam program Jamsostek pun ‘menguap’ tanpa kejelasan. 

“Memang Disnakertrans meminta kami (PDAM) segera menerapkan regulasi ketenagakerjaan. Tapi perusahaan masih belum mampu memenuhi ketentuan itu,” ujar Kabag Umum PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto, M Yasin, Minggu (24/11/2013).

Dari total 43 karyawan, kata Yasin, sekitar 30 orang yang berstatus honorer dengan masa kerja sekitar 5 tahun bergaji kurang dari separuh angka UMK Kota Mojokerto. “Gaji mereka Rp 500 ribu per bulan. Sedang untuk karyawan tetap, standarnya Rp 800 ribu per bulan,” paparnya.

Ketidakmampuan membayar upah sesuai standar ketenagakerjaan, ujar Yasin, lebih karena ketidakmampuan keuangan perusahaan. “Bukan tutup mata, tapi memang belum bisa memenuhi ketentuan,” kilahnya.

UMK Kota Mojokerto tahun 2013 sebesar Rp 1.040.000. Tahun 2014 naik menjadi Rp 1.250.000.  

Diungkap Yasin, gaji yang jauh dari aturan normatif itu tidak jarang berujung protes karyawan. “Beberapa kali mereka protes menuntut kenaikan gaji. Tapi bagaimana lagi, kondisi keuangan perusahaan masih terus minus,” ucapnya. 

Kasie Pengawasan Disnakertrans Kota Mojokerto, Seno Handi mengatakan, dorongan terhadap PDAM agar menerapkan ketentuan UU 13/2003, diantaranya memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan sudah dilakukan pihaknya sejak 2012 silam. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali terkait kewajiban-kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Ketentuan wajib lapor ketenagakerjaan serta aturan normatif lainnya harus pula diikuti oleh setiap perusahaan, baik milik swasta maupun milik pemerintah daerah. Tidak ada aturan khusus yang memberi ruang bagi perusahaan daerah untuk menentukan skala upah tenaga kerja dan hak-hak pekerja lainnya secara tersendiri. Semuanya harus tunduk pada regulasi dalam ketenagakerjaan yang berlaku secara umum,” kata Seno beberapa waktu lalu. 

Belum tercovernya PDAM Maja Tirta dalam pengawasan Disnakertrans menyebabkan pengawasan ketenagakerjaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, kesan tebang pilih pengawasan pun kini mulai muncul di mata publik, bahkan di kalangan Dewan setempat.

“Kondisi ini terus terang menyebabkan posisi Disnakertrans sulit. Disatu sisi harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta, disisi lain yang diawasi adalah BUMD yang notabene satu naungan dalam lingkup Pemkot,” kilahnya.

Ditandaskan Seno Handi, Disnakertrans baru akan turun langsung melakukan pengawasan ketenagakerjaan di BUMD tersebut jika pihaknya menerima laporan atau pengaduan dari karyawan yang bersangkutan. “Sepanjang belum ada laporan atau pengaduan dari karyawan, kami tidak akan melangkah melakukan pengawasan,” jelas dia tanpa mengulas lebih alasan tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional