Inilah UMK 2014 di Jawa Timur - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Inilah UMK 2014 di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Surabaya-(satujurnal.com)
Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2014 untuk 38 daerah di Hotel Sahid Surabaya, Rabu (20/11/2013) malam. 
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

Dalam Pergub tersebut termaktub, bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.

Berikut Pergub No 78 tahun 2013 tentang UMK 38 daerah di Jawa Timur

1. Kota Surabaya : Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 2.050.000
6. Kabupaten Malang : Rp 1.635.000
7. Kota Malang : Rp 1.587.000
8. Kota Batu : Rp 1.580.037
9. Kabupaten Jombang: Rp 1.500.000
10. Kabupaten Tuban: Rp 1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp 1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo : Rp 1.353.750
13. Kabupaten Jember : Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo: Rp 1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp 1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp 1.240.000
17. Kabupaten Lamongan : Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp 1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro : Rp 1.140.000
20. Kabupaten Kediri : Rp 1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk : Rp 1.131.000
22. Kabupaten Sampang : Rp 1.120.000
23. Kabupaten Lumajang : Rp 1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung : Rp 1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso : Rp 1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan : Rp 1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan : Rp 1.090.000
28. Kabupaten Sumenep : Rp 1.090.000
29. Kabupaten Situbondo : Rp 1.071.000
30. Kota Madiun : Rp 1.066.000
31. Kabupaten Madiun : Rp 1.045.000
32. Kabupaten Ngawi : Rp 1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp 1.000.000
34. Kota Blitar : Rp 1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek : Rp 1.000.000
37. Kabupaten Pacitan : Rp 1.000.000
38. Kabupaten Magetan : Rp 1.000.000

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional