Jadi Saksi Kasus Kredit Fiktif Rp 53,2 M, Bupati Mojokerto Nyatakan Tak Kenal Kurir Yudi Setiawan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jadi Saksi Kasus Kredit Fiktif Rp 53,2 M, Bupati Mojokerto Nyatakan Tak Kenal Kurir Yudi Setiawan

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) membantah telah menerima uang Rp 5 miliar yang diserahkan dua kurir Yudi Setiawan, bekas suami Carolina Gunadi, terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar.

“Saya tidak pernah menerima pemberian uang, baik dari Yudi Setiawan maupun Carolina Gunadi,” kata MKP saat menjadi saksi dalam persidangan Carolina Gunadi, Kamis (21/11/2013).

Saat dikonfrontir Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dengan pernyataan dua kurir Yudi Setiawan, Heri Prasetya dan Untung, Kepala Cabang Bank Mega Jombang, Mustofa yang akrab disapa MKP ini bersikukuh menyatakan tidak mengenal keduanya. “Saya tidak mengenal mereka,” elak dia.

Dalam sidang sebelumnya, Carolina Gunadi mengaku menyerahkan uang kepada Mustofa sebesar Rp 5 miliar. Pengakuan Carolina ini diperkuat dengan pernyataan Heri dan Untung yang menyebut menyerahkan uang miliaran rupiah milik Yudi dan Carolina kepada MKP.

Heri dan Untung menyebut telah lima kali mendatangi MKP, yakni pada 17 Januari 2011, 18 Januari 2011, 20 Januari 2011, 14 Februari 2011, dan 3 Maret 2011. Setiap kali datang, mereka selalu membawa uang untuk diserahkan kepada Mustofa. Uang yang diberikan mencapai Rp 1,5 miliar. "Itu tidak betul," elak Mustofa.

Secara tandas pula, MKP memastikan tidak mengenal dua kurir Yudi Setiawan tersebut. “Saya tidak mengenal mereka,” akunya.

Ia mengaku hanya mengenal Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, i 
Ia ditemui Yudi sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama sekitar April 2011. Dalam setiap pertemuan, kata Mustofa, Yudi selalu sendiri, kecuali pada pertemuan kedua. Saat itu, Yudi mengajak Carolina. Dari situlah Mustofa mengenal Carolina.
 

Yudi menawarkan proyek yang diturunkan dari pusat, antara lain hibah (block grant) dan pengadaan alat penunjang pendidikan. Namun, hingga waktu yang cukup lama, realisasi proyek itu tak pernah ada. 

Selain itu, jaksa penuntut umum mencerca MKP soal proyek pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Mojokerto. MKP mengakui pernah ditawari proyek oleh Yudi, namun hingga waktu lama tak ada realisasinya.

MKP justru mengungkap jika SK Bupati Mojokerto yang dijadikan jaminan kredit ke bank adalah palsu. “Saya baru tahu jika ada SK palsu itu setelah melakukan pengecekan ke bagian hukum Pemkab,” katanya.

Soal pemalsuan itu, MKP menyatakan sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian. Ia berharap ada pembuktian pemalsuan surat tersebut secara hukum.


Menanggapi kesaksian MKP soal SK yang dipalsukan itu, Carolina membenarkan. "Semuanya benar," ujar Carolina.


MKP hadir sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yaitu staf pemasaran PT Cipta Inti Parmindo Edi Santoso dan staf pemasaran sebuah hotel. Mustofa dimintai keterangannya sekitar 20 menit dalam pesidangan yang dimulai pukul 23.30 WIB dan berakhir Jum;at (22/11/2013) dinihari tersebut. (one/tmp)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional