Desak Petinggi Pemkot
Lebih Tegas
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dugaan pungutan liar
(pungli) di SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang masuk ranah hukum Satreskrim
Polresta Mojokerto dinilai kalangan Dewan setempat sebagai klimaks persoalan
pungutan sekolah. Sikap tegas pemegang kendali Pemkot Mojokerto pun bagi Dewan
hukumnya wajib. Pun komite sekolah diminta lebih kritis terhadap usulan-usulan
sekolah yang tertuang dalam RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah).
’’Lewat beberapa kali
pernyataannya baik Walikota maupun Wakil Walikota sebenarnya menyatakan
pelarangan bimbel maupun pungutan ke siswa didik. Akan tetapi, ternyata sekolah
tetap saja melakukan penarikan,’’ ujar Abdullah Fanani, anggota Komisi III DPRD
Kota Mojokerto, Selasa (05/11/2013).
Menurut politisi PKB
ini, seruan maupun pernyataan pimpinan daerah tersebut rupanya tidak digubris
sekolah. Taring petinggi Pemkot agaknya majal.
’’Bisa nantinya
dipertegas melalui aturan walikota atau perwali. Yang intinya, menegaskan
pelarangan praktik pungli. Dengan adanya aturan, sudah tidak ada celah lagi,’’ kata
Fanani.
Pihaknya menyebutkan,
kasus SMPN 7 Kota Mojokerto adalah klimaks praktik pungli di sekolah-sekolah.
Ia menganggap, pungutan tersebut selalu terjadi tiap tahun. Dalihnya, bisa
untuk pemenuhan fasilitas pendidikan.
’’Seperti ada kelas
khusus, itu saya kira hanya dalih. Pensiasatan saja. Ujung-ujungnya ada
pungutan,’’ tandasnya.
Pihaknya juga
menyarankan, kebutuhan bimbel yang kemudian menjadi dasar pengenaan pungutan
terhadap siswa didik sebenarnya bisa dicegah. Caranya, dengan mengoptimalkan
peran guru sertifikasi.
Dalam catatannya,
masih terdapat banyak guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Di sisi lain
mereka didesak memenuhi kebutuhan mengajar 24 jam seminggu. ’’Akibatnya, mereka
mengajar di sekolah lain. Nah, mereka ini kan bisa memenuhi 24 jam mengajar
dengan memberikan pelajaran seperti bimbel,’’ terang Fanani.
Komisi III juga
melihat, anggaran pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan diprediksi
bakalan meningkat mencapai 24 persen. Empat persen lebih besar dibanding
ketentuan Pemerintah Pusat. Namun, dengan adanya pungutan liar ini menjadikan
atensi anggaran yang begitu besar terkesan gagal dimanfaatkan secara benar.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kasek SMPN 7 Kota Mojokerto dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Mojokerto lantaran dituding tak transparan mengelola keuangan
sekolah. Disamping itu, terdapat pungutan siswa baru dan siswa kelas khusus
yang nilainya mencapai ratusan juta tak jelas jluntrungannya. Polemik tersebut,
hingga dilaporkannya kasus tersebut ke pihak kepolisian oleh salah satu lembaga
swadaya masyarakat.(one)
Social