Kasus Pungli SMPN 7 Disorot Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Pungli SMPN 7 Disorot Dewan

Desak Petinggi Pemkot Lebih Tegas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang masuk ranah hukum Satreskrim Polresta Mojokerto dinilai kalangan Dewan setempat sebagai klimaks persoalan pungutan sekolah. Sikap tegas pemegang kendali Pemkot Mojokerto pun bagi Dewan hukumnya wajib. Pun komite sekolah diminta lebih kritis terhadap usulan-usulan sekolah yang tertuang dalam RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah).

’’Lewat beberapa kali pernyataannya baik Walikota maupun Wakil Walikota sebenarnya menyatakan pelarangan bimbel maupun pungutan ke siswa didik. Akan tetapi, ternyata sekolah tetap saja melakukan penarikan,’’ ujar Abdullah Fanani, anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Selasa (05/11/2013).

Menurut politisi PKB ini, seruan maupun pernyataan pimpinan daerah tersebut rupanya tidak digubris sekolah. Taring petinggi Pemkot agaknya majal.
’’Bisa nantinya dipertegas melalui aturan walikota atau perwali. Yang intinya, menegaskan pelarangan praktik pungli. Dengan adanya aturan, sudah tidak ada celah lagi,’’ kata Fanani.

Pihaknya menyebutkan, kasus SMPN 7 Kota Mojokerto adalah klimaks praktik pungli di sekolah-sekolah. Ia menganggap, pungutan tersebut selalu terjadi tiap tahun. Dalihnya, bisa untuk pemenuhan fasilitas pendidikan.

’’Seperti ada kelas khusus, itu saya kira hanya dalih. Pensiasatan saja. Ujung-ujungnya ada pungutan,’’ tandasnya.

Pihaknya juga menyarankan, kebutuhan bimbel yang kemudian menjadi dasar pengenaan pungutan terhadap siswa didik sebenarnya bisa dicegah. Caranya, dengan mengoptimalkan peran guru sertifikasi.

Dalam catatannya, masih terdapat banyak guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Di sisi lain mereka didesak memenuhi kebutuhan mengajar 24 jam seminggu. ’’Akibatnya, mereka mengajar di sekolah lain. Nah, mereka ini kan bisa memenuhi 24 jam mengajar dengan memberikan pelajaran seperti bimbel,’’ terang Fanani.

Komisi III juga melihat, anggaran pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan diprediksi bakalan meningkat mencapai 24 persen. Empat persen lebih besar dibanding ketentuan Pemerintah Pusat. Namun, dengan adanya pungutan liar ini menjadikan atensi anggaran yang begitu besar terkesan gagal dimanfaatkan secara benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasek SMPN 7 Kota Mojokerto dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto lantaran dituding tak transparan mengelola keuangan sekolah. Disamping itu, terdapat pungutan siswa baru dan siswa kelas khusus yang nilainya mencapai ratusan juta tak jelas jluntrungannya. Polemik tersebut, hingga dilaporkannya kasus tersebut ke pihak kepolisian oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional