MKP Pastikan Penuhi Panggilan Kejaksaan :Bantah Kecipratan Rp 5 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MKP Pastikan Penuhi Panggilan Kejaksaan :Bantah Kecipratan Rp 5 M

Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai saksi dalam sidang kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad, Surabaya senilai Rp 53, 2 miliar dengan terdakwa Caroline Gunadi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/11/2013) mendatang. 

Kepastian itu dinyatakan MKP dihadapan sejumlah awak media, Selasa (19/11/2013) menyusul penyebutan namanya oleh Caroline Gunadi sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana Rp 5 miliar. 

"Saya akan penuhi panggilan Kejari Surabaya sebagai saksi (sidang terdakwa Caroline)," katanya.  

Selain untuk memenuhi panggilan kejaksaan yang ketiga kalinya, juga untuk mematahkan pernyataan Calorine Gunadi yang menyebut dirinya mendapat kucuran uang miliar rupiah tersebut. 

"Ada transfer Bank Mandiri dari rekening Carolina yang ditrasfer ke Bank Mega atas nama Yudi Setiawan, dalam pesan bukti transfer ada tertera nama MKP. Sehingga saya diduga menerima Rp5 miliar tersebut, padahal transferan itu untuk suaminya Yudi Setiawan bukan kepada MKP," ungkapnya.

MKP mengatakan, satu tahun sebelum ia menjabat sebagai Bupati Mojokerto terpilih sudah menutup semua rekening yang dimilikinya. Namun ia tak menampik mengenal Carolina Gunadi meski tak mengenal secara baik. Karena, setelah menjadi Bupati Mojokerto, suami Carolina, Yudi Setiawan datang ke tempatnya.

"Sekitar empat bulan setelah saya menjabat, Yudi Setiawan datang bertamu mengenalkan diri ke saya. Dia datang dengan istrinya, Carolina Gunadi, tapi saya sendiri tidak mengenal mereka sebelumnya. Yudi Setiawan memang dikenal di Mojokerto era bupati-bupati sebelum saya sebagai kontraktor," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2013) kemarin, Carolina Gunadi menyatakan, pada pertengahan tahun 2011 silam ia pernah menyuruh seseorang mentransfer uang senilai Rp 5 miliar ke Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui Bank Mega, Cabang Jombang.

Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani kasus itu sudah dua kali mengirim surat panggilan kepada MKP. Namun ia mangkir menghadiri sidang. Kejaksaan sudah mengirim surat panggilan ketiga agar MKP menghadiri sidang pada Kamis, 21 November 2013. Jika tetap tidak hadir akan dipanggil secara paksa.

 “Ini adalah panggilan yang ketiga kalinya. Sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi Mustofa (MKP) berhalangan hadir,” ujar Kasipidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (19/11/2013).

Menurut Nurcahyo, secara prosedur, pemanggilan ketiga adalah yang terakhir. Bila saksi tetap mangkir, sudah dipastikan akan dilakukan pemanggilan paksa. “Nanti dilihat dulu, Kamis nanti hadir atau tidak,” paparnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya menunggu ketetapan hakim. Bila ada penetapan pemanggilan paksa, pihaknya selaku pelaksana akan melakukan itu. “Jadi kami bergerak berdasarkan keputusan hakim,” tegasnya.

Terkait tujuan pemanggilan, Nurcahyo menjelaskan bahwa nama MKP ada dalam berkas Carolina. Namun, dia tak merinci materi apa yang akan dijelaskan, sehingga majelis hakim meminta jaksa menghadirkan dirinya. 

“Semuanya ada di berkas dan bisa dilihat di persidangan nanti,” tukas Nurcahyo. 

Carolina didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharyuning Wulan dari Kejari Surabaya, turut serta membantu mantan suaminya, Yudi Setiawan, membangun kelompok usaha dengan tujuh perusahaan yang bergerak dibidang alat peraga pendidikan, laboratorium bahasa dan perpustakaan. 

Peran mantan Istri Yudi Setiawan ini, dijelaskan JPU sebagai pengendali perusahaan yang dimiliki Yudi. Bahkan, Carolina didakwa sebagai pembuat dokumen perijinan untuk diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad guna meloloskan kredit senilai Rp 52,3 miliar yang ditanda tangani langsung oleh Yudi.

Bahkan Carolina didakwa juga membantu menyusun surat MoU dan pengantar kepada Dinas Pendidikan Situbondo untuk dana blockgrand.

Akibat keturutsertaannya, Carolina terancam pasal berlapis, yakni Undang-undang Tipikor pasal 2 ayat (1), 3 ayat (1) dan Undang-undang Money Laundry pasal 2, 5 dan 10 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (one/tmp/bj/li)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional