Oknum TNI Tersangka Kasus Salah Tembak Peragakan 16 Adegan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Oknum TNI Tersangka Kasus Salah Tembak Peragakan 16 Adegan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rekontruksi kasus salah tembak yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI, Kapten Infantri Wari Suhartono terhadap korban Fahmi seorang satpam pabrik yang diduga Brigadir Fadli seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Mojokerto dilakukan oleh anggota Pomdam V Brawijaya di rumah korban di Desa Tunggal Pager Kecamatan Pungging Kabupaten mojokerto, Senin (04/11/2013) sekitar pukul 16:00 WIB. 

Dalam acara gelar rekontruksi yang dipimpin Kapten Cpm Eryka Budi Kasidik Pomdam V Brawijaya, Kapten Wari Suhartono sebagai tersangka melakukan peragaan dibantu dengan peran pengganti hingga melakukan 16 adegan mulai kedatangan tersangka dengan boncengan motor dan melakukan penembakan korban di ruang tamu korban  serta adegan melarikan diri setelah melakukan penembakan.

Wari yang saat ini berpangkat kapten dan bertugas sebagai Pasiter Kodim 1003/ Kandangan, Korem 101 Antasari, Kodam VI Mulawarman, Banjarmasin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan militer di Pomdam V Brawijaya Jawa Timur 

Wari telah terbukti dan mengakui  melakukan penembakan terhadap Fahmi seorang satpam yang diduga adalah seorang oknum polisi yang bernama brigadir fadli. Karena tersangka belum mengenal target utama penembakan pada 02 september 2013 lalu.

Usai melakukan rekontruksi, tersangka meminta maaf kepada Sehu Asegaf, ibu korban yang saat itu berada di lokasi kejadian. Namun ibu korban yang tampak ketakutan hanya bisa gemetar dan diam saat Wari mengulurkan tangannya.

Usai meminta maaf tersangka dinaikan kembali ke mobil tahanan militer dan meninggalkan lokasi. Sementara itu ibu korban yang gemetaran tidak mampu berkomentar banyak dan masih merasa ketakutan. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional