Parpol Masih Dibingungkan Soal Zonasi Alat Peraga Caleg - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Parpol Masih Dibingungkan Soal Zonasi Alat Peraga Caleg

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Aturan zonasi alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) masih dipertanyakan sejumlah petinggi partai politik (parpol) Kota Mojokerto. Sejauh ini belum muncul teknis pemasangan dan zonasi alat peraga yang jelas. 

Ketua DPD PAN Kota Mojokerto Syaiful Arsyad mengatakan, secara prinsip partainya mendukung aturan main pemasangan alat peraga kampanye peraga yang ditelurkan oleh penyelenggara pemilu pusat. Namun pihaknya menganggap aturan zonasi alat peraga di tingkat lokal (Kota Mojokerto) masih belum jelas benar.

’’Teknisnya nanti seperti apa. Dan begitu, zonasinya juga belum jelas,’’ ungkap Ipung-sapaan Syaiful Arsyad, Kamis (07/11/2013).

Pihaknya yakin, sejumlah parpol lainnya tentu masih kebigungan atas tidak jelasnya aturan alat peraga kampanye tersebut.

Sementara itu, aturan zonasi alat peraga kampanye menurut KPU Kota Mojokerto masih membutuhkan peraturan walikota sebagai legitimasi untuk penentuan lokasi alias titik-titik mana saja yang dapat ditempatkan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, atau banner. ’’Kita masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemkot Mojokerto beberapa waktu lalu yakni perwali tentang zonasi tersebut,’’ ujar Amanu, komisioner KPU Kota Mojokerto.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi terkait perkembangan perwali zonasi alat peraga, Kabag Hukum Pudji Hardjono mengatakan, pihaknya masih menggodok perwali tersebut. Namun, untuk melengkapi aturan tersebut dibutuhkan aturan penguat dari KPU berupa usulan zonasi dari kelurahan dan kecamatan.  ’’Perwali sudah kami susun. Tapi masih membutuhkan penguatan dari peraturan KPU Kota tentang titik-titik mana saja yang bisa digunakan pemasangan alat peraga,’’ ujarnya.

Sebelumnya, aturan main kampanye caleg yang diatur dalam PKPU No 15/2013 mulai dikeluhkan sejumlah lurah di Kota Mojokerto. Pasalnya, regulasi penyelenggara pemilihan umum itu memberi ’’kesibukan baru’’ bagi lurah untuk menentukan area merah dan hijau bagi pemasangan baliho caleg yang memperkenalkan diri ke warga calon pemilih. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional