Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 60 Pil Koplo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 60 Pil Koplo

Jombang-(satujurnal.com)
Jaringan narkoba kelas kakap akhirnya dibongkar Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi berhasil membekuk 8 orang pelaku serta menyita 60 ribu butir pil koplo serta serta 5 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap dan timbangan.

Penangkapan berawal saat polisi menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan raya Mojowarno. Saat operasi berlangsung, sebuah mobil melaju kencang ketika hendak dihentikan petugas. Lantaran curiga, polisi akhirnya melakukan pengejaran. Tatkala pemeriksaan dilakukan, ditemuakan 60 ribu pil koplo yang dikemas satu kardus. Selain itu ditemukan satu set alat hisap sabu-sabu. 

Dua orang yang berada di dalam mobil, yakni Andik Hartono (32), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek dan Paiman (32), warga Desa Kaliwungu/Kecamatan Jombang Kota diamankan. 

Dari pemeriksaan keduanya, dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di kediaman Andik. Anggota menemukan sekitar 1.000 butir pil koplo. Atas pengakuan Andi, polisi menggerebek Dodik Darmawanto (33),Wargadesa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Dari rumah Dodik polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bong penghisap sabu, dua pipet, satu buah kompor kecil serta sejumlah plastik klip.

Dodik mengaku, sabu dan set peralatannya berasal dari Agus Prasetyo (24), seorang perawat di Rsud Ploso Jombang. Tak menunggu waktu lama, polisi bergerak dan menggerebek rumah Agus. Dalam penggerebekan ini polisi juga menemukan satu bong penghisap sabu,dua pipet.

Saat diperiksa petugas, Agus mengakui jika barang haram itu berasal dari Diki Haryanto (33), warga Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. Lagi-lagi, petugas mengejar Diki di rumahnya. Saat rumahnya digeledah polisi, Diki mengelak tudingan itu. Namun dia tidak bisa berkutik ketika korps berseragam cokelat itu menemukan sabu-sabu seberat 5 gram di rumahnya.

Bukan itu saja, polisi juga membekuk pasangan mesum Diki, yakni Firdaus Ali Huwel (39), yang juga ikut mengedarkan sabu tersebut. Dari rumah Diki sejumlah barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, seperangkat alat hisap, pipet, serta sejumlah plastik klip.

Atas perbuatanya ke delapan tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolres jombang. 

"Pembongkaran jaringan narkoba itu mulai kita lakukan tanggal 28 Oktober kemarin. Hingga saat ini sudah delapan orang yang berhasil kita bekuk dengan barang bukti 60 ribu pil koplo dan 5 gram sabu-sabu. Kita terus mengembangkan lagi," kata Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso, Senin (4/11/2013). 

Atas perbuatannya, kedepakan pelaku ancaman hukuman  paling lama 15 tahun penjara. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional