Soal Razia Pedagang Asongan, Dewan Minta PT KAI Tak Libatkan Marinir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Razia Pedagang Asongan, Dewan Minta PT KAI Tak Libatkan Marinir

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto meminta PT KAI (Daop) 8 Surabaya tidak melibatkan aparat TNI AL saat merazia pedagang asongan. Selain karena penertiban asongan bukan wilayah TNI, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi minor terhadap korp TNI. 

“PT KAI kami minta tidak melibatkan marinir (TNI AL) untuk penertiban maupun razia pedagang asongan. Karena tugas TNI itu diperbatasan. Bukan merazia pedagang sektor informal,” cetus Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi, saat hearing dengan manajemen PT KAI (Daop) 8 Surabaya, Kepala Stasiun KA Mojokerto dan pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Aska (Asongan Kereta Api) serta Kasatpol PP Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Rabu (06/11/2013).

Menurut Mulyadi, dilibatkan sejumlah aparat TNI AL dalam razia sangat berdampak pada TNI secara kelembagaan. “Meski sifatnya hanya membantu, tapi secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada citra TNI. “PT KAI kan punya Polsuska (Polisi Khusus KA). Ya lebih diberdayakan saja atau personilnya ditambah,” singgung Mulyadi. 

Tak hanya soal pelibatan TNI, aparat Satpol PP Kota Mojokerto pun diminta tegas menolak jika PT KAI meminta bantuan merazia asongan. “Satpol PP jangan sampai terlibat. Tolak saja kalau PT KAI minta bantuan untuk kegiatan razia pedagang asongan,” lontar Mulyadi diamini Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi. 

Keterlibatan TNI AL dalam razia pedagang asongan itu diungkap ketua Paguyuban Aska, Irwan Susanto. “Hampir disetiap razia pedagang asongan KA, PT KAI selalu melibatkan marinir. Tentu saja kami makin ketakutan. Tanpa marinir saja Polsuska sudah bertindak arogan, seringkali melakukan tindakan fisik, kalau didampingi marinir, arogansinya kian tinggi,” kata Irwan disambut applus sejawatnya yang duduk di bagian belakang. 

Memang, kata Irwan, sejauh ini tidak ada marinir yang bertindak kasar. “Tapi pedagang yang terkena razia kian ciut nyali saja,” katanya.

Sementara terkait permintaan penghapusan larangan pedagang asongan KA beraktivitas di rangkaian KA maupun area stasiun KA,  manajemen PT KAI Daop VIII menyatakan angkat tangan. 

“Instruksi Direksi PT KAI 26/LL.006/KA-2012 tentang Penertiban Pedagang Asongan, Penumpang Liar dan Larangan Penumpang Merokok di Atas KA merupakan kebijakan yang bersifat nasional yang berlaku mulai 20 Pebruari 2013. Karena merupakan kebijakan direksi, kami hanya bisa menyampaikan hasil hearing saja. Kami tidak memiliki kebijakan apa pun,” kata Manager Humas PT KAI (Daop) 8 Surabaya Sri Winarto.

Yang ditawarkan, yakni program CSR (Corporate Social Responsibility). “Solusinya, kami menawarkan program CSR. Dengan program ini pedagang asongan kami beri pelatihan,” ujar Winarto. 

Namun, terungkap, sejauh ini soal CSR pun belum disosialisasikan ke anggota Paguyuban Aska yang berjumlah sekitar 250 orang. “Tidak ada sosialiasi soal CSR. Justru yang sudah ditawarkan, pengurus Aska ditampung PT KAI, diantaranya dijadikan Polsuska. Itu bukan solusi. Selain tidak mengakomodir semua pedagang asongan, yang terjadi nantinya pengurus yang diangkat jai Polsuska akan berhadapan dengan pedagang asongan yang tak lain teman sendiri,” sergah Irwan. 

Hearing yang digelar Dewan tersebut merupakan tindaklanjut pengaduan paguyuban Aska, Senin (2/11/2013). Mereka menginginkan agar Dewan menjadi mediasi antara pagubuyan Aska dan manajemen PT KAI yang terus menerus bersitegang pasca turunnya Instruksi Direksi PT KAI. 

Awak Komisi I (hukum dan pemerintahan), Komisi II (perekonomian dan pembangunan) dan Komisi III (kesra), serta Kasatpol PP  terlibat dalam hearing yang dipimpin Ketua Dewan, Mulyadi.  (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional