Mojokerto-(satujurnal.com)
Enam pemuda pengedar sabu sabu dan pil koplo jenis Dobel L diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto.
Penangkapan enam pengedar pil haram itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya Topan (28), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pria beristri merupakan target polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak tiga bulan silam. Selama ini ia bersembunyi di rumah mertuanya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, Topan (28) warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto masuk DPO Polres Mojokerto Kota sejak dua bulan lalu. Ia tertangkap saat melakukan transaksi di Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Sebelumnya Topan sempat tertangkap tapi kabur hingga kita tetapkan sebagai DPO. Dan dari pengakuan Topan, kami berhasil menangkap enam pengedar lainnya. Penangkapan memakan waktu dua minggu,” katanya.
Keenam tersangka, yakni Priyono (35) warga Lingkungan Sidomulyo, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Januar ashariyan (23) warga Arjosari, Kecamatan Blimbingsari, Kota Malang, Khabibi (23) warga Desa Tempusari, Kecamatan Dolomulyo, Kabupaten Malang, Muhammad Khoiruk (20) suratan, Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon dan Varis Rizaly (30) Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Argo Dayu Triono (16) warga Banjaragung, Desa Gatoel, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. “”Argo tersangka berusia paling muda drop out SMP yang menjadi penjaja sosis keliling,” imbuh Jamin.
Dari tujuh tersangka, kita amankan pil double L sebanyak 4 ribu butir, sisa sabu seberat 0,94 gram, alat hisap, tempat rokok, lima klip plastik sabu dan uang hasil penjualan. “Selain mejadi pengedar obat keras berbahaya jenis doble L, semua tersangka merupakan pengguna dan pemilik narkoba,” terang Jamin.
Sasaran pembeli barang haram itu, ujar Jamin, mulai dari merata, mulai pelajar, pemuda maupun masyarakat umum lainnya. “Mereka berkontribusi terhadap peningkatan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota meningkat,” tandasnya.
Topan dijerat pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, Priyono dijerat 112 UU 35/2009. Dan lima tersangka lainnya dijerat pasal 197 UU No 36/2009 tnentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun. (wie)
Enam pemuda pengedar sabu sabu dan pil koplo jenis Dobel L diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto.
Penangkapan enam pengedar pil haram itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya Topan (28), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pria beristri merupakan target polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak tiga bulan silam. Selama ini ia bersembunyi di rumah mertuanya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, Topan (28) warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto masuk DPO Polres Mojokerto Kota sejak dua bulan lalu. Ia tertangkap saat melakukan transaksi di Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Sebelumnya Topan sempat tertangkap tapi kabur hingga kita tetapkan sebagai DPO. Dan dari pengakuan Topan, kami berhasil menangkap enam pengedar lainnya. Penangkapan memakan waktu dua minggu,” katanya.
Keenam tersangka, yakni Priyono (35) warga Lingkungan Sidomulyo, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Januar ashariyan (23) warga Arjosari, Kecamatan Blimbingsari, Kota Malang, Khabibi (23) warga Desa Tempusari, Kecamatan Dolomulyo, Kabupaten Malang, Muhammad Khoiruk (20) suratan, Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon dan Varis Rizaly (30) Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Argo Dayu Triono (16) warga Banjaragung, Desa Gatoel, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. “”Argo tersangka berusia paling muda drop out SMP yang menjadi penjaja sosis keliling,” imbuh Jamin.
Dari tujuh tersangka, kita amankan pil double L sebanyak 4 ribu butir, sisa sabu seberat 0,94 gram, alat hisap, tempat rokok, lima klip plastik sabu dan uang hasil penjualan. “Selain mejadi pengedar obat keras berbahaya jenis doble L, semua tersangka merupakan pengguna dan pemilik narkoba,” terang Jamin.
Sasaran pembeli barang haram itu, ujar Jamin, mulai dari merata, mulai pelajar, pemuda maupun masyarakat umum lainnya. “Mereka berkontribusi terhadap peningkatan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota meningkat,” tandasnya.
Topan dijerat pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, Priyono dijerat 112 UU 35/2009. Dan lima tersangka lainnya dijerat pasal 197 UU No 36/2009 tnentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun. (wie)
Social