2014, Disnakertrans Bakal Operasi UMKM - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

2014, Disnakertrans Bakal Operasi UMKM

Mojokerto-(satujurnal.com)
Disnakertrans Kota Mojokerto mulai memberi atensi khusus terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai awal tahun 2014 leading sector ketenagakerjaan ini akan melakukan ‘operasi UMKM untuk mendeteksi jumlah tenaga kerja dan jenis pekerjaan yang diberikan pelaku UMKM.

“Mulai tahun 2014 kita konsen terhadap UMKM. Kita akan melakukan operasi UMKM. Karena sejauh ini tak satu pun UMKM di Kota Mojokerto yang menerapkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Tolak ukurnya, ya wajib lapor ketenagakerjaan. Dari ratusan UMKM, tak satu pun yang menerapkan ketentuan UU (ketenagakerjaan,” kata Seno Handi, Kasie Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Mojokerto, Minggu (22/12/2013).

Operasi yang ia maksud, yakni melakukan pendataan dan memberikan penyuluhan terhadap pelaku UMKM tentang prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

“Kita chek lapangan. Apa jenis produksi dan marketnya. Berapa jumlah tenaga kerjanya. Sejauh mana resiko yang dihadapi pekerja UMKM. Mungkin ada alat-alat yang harus dilengkapi dengan piranti keselamatan kerja dan sebagainya. Ini untuk menentukan apakah UMKM yang bersangkutan wajib menerapkan UU ketenagakerjaan atau tidak,” papar Seno.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang secara bisnis sudah mapan namun memilih tak menjalankan regulasi ketenagakerjaan. Itu terjadi karena pemahaman mereka terhadap klasifikasi usaha.

“Masih banyak pelaku UMKM sukses yang beranggapan jika kelompok usaha mereka bebas dari berbagai kewajiban. Ini yang perlu diluruskan dalam operasi UMKM. Paling utama, mereka harus paham tentang definisi hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tandas Seno.

Pintu masuk Disnakertrans menyisir UMKM, ujar Seno, salah satunya dengan melihat kemampuan pelaku UMKM memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan atas penghasilan usaha mereka. “Ekstensifikasi pajak kewajiban pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun membayar PPh 1 persen dari nilai omzet yang diberlakukan efektif mulai 1 Juli 2013 menjadi pintu masuk bagi kami untuk menilai kemampuan pelaku UMKM yang bersangkutan terhadap penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan,” tukas Seno. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional