4 Pengedar Koplo Dibekuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

4 Pengedar Koplo Dibekuk

Jombang-(satujurnal.com)
Jajaran Satreskoba Polres Jombang kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo di Jombang. Kali ini, 4 orang pengedar berhasil diringkus.

Sebanyak 4 ribu lebih butir pil koplo jenis dobel L juga berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Selain itu, uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi juga berhasil diamankan. Kini, petugas masih mengembangkan lagi untuk mengungkap adanya jaringan pengedar lain maupun pemasok terbesarnya.

Pengungkapan jaringan pengedar ini berawal ketika diperoleh informasi kalau di wilayah Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang  marak peredaran pil koplo.

Dari informasi awal inilah, petugas lakukan penyelidikan dan peroleh identitas 2 orang pemuda, yakni Abdul Ghofur (40), warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, dan Agus Supriyanto alias Embek (21), warga Dusun Murong, Desa Mayangan yang diduga kuat sebagai pengedar.

Ternyata benar, saat dibuntuti, keduanya hendak lakukan transaksi. "Ditangkap 3 Desember 2013 lalu di lapangan desa setempat, sekitar pukul 20.00, dan didapati barang bukti berupa 1 plastik isi 1000 butir pil dobel L dan 1 bungkus korek api isi 4 butir pil dobel L, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (07/12/2013).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan. Beberapa hari kemudian, petugas peroleh identitas Achmad Kurniawan (28), warga Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang. Saat dibuntuti, ternyata tersangka ini hendak mengedarkan pil dobel L di wilayah Desa/Kec. Wonosalam. Tak membuang kesempatan, tersangka langsung dibekuk, Sabtu (07/12/2013) dinihari.

"Diringkus sekitar pukul 02.00 di kawasan Wonosalam. Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik isi 1000 butir pil dobel L dan sebuah HP," lanjut Widodo.

Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan lagi. Saat itulah, petugas peroleh pengakuan adanya tersangka lain yang juga sebagai pengedar. Dia adalah Ahmad Huda (18), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Tak membuang kesempatan, satu jam kemudian tersangka ini digrebek di rumahnya. Ketika digeledah, petugas dapatkan barang bukti 2 plastik isi pil dobel L. Total sebanyak 2 ribu butir pil dobel L. Selain itu, barang bukti lainnya berupa sebuah HP yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

"Kini keempatnya dijebloskan sel tahanan dan kasusnya dikembangkan lagi untuk ungkap yang lebih besar lagi," tegas Widodo. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional