Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga pemuda pekerja kuli bangunan di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto. Ketiga kuli bangunan diduga kuat bagian dari sindikat peredaran narkoba di wilayah Mojokerto
Ketiga pemuda pengedar pil koplo dikalangan pelajar yang semua warga Kabupaten Mojokerto tersebut, yakni Andi Ismawan asal Desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal, Indra Agustian asal Desa Kedung Mulang Kecamatan Pungging, , Devid Asal Desa Gading, Kecamatan Pungging
Ketiganya ditangkap petugas di hari yang berbeda. Ini setelah salah satu dari mereka yang diketahui pemasok pil koplo dari wilayah luar Mojokerto.
Andi Ismawan, salah satu tersangka mengaku menjadi pengedar pil koplo sudah sejak lama, meskipun dirinya sendiri mengaku baru dua tiga bulan mengkonsumsinya. “Kalau jadi pengedar sudah lama, tapi baru tiga bulan ini saya mengkonsumsi pil koplo. Ya untuk penyemangat kerja di tempat lokasi proyeknya,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Saibudin mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan salah satu tersangka pemasok pil koplo yang sebelumnya ditangkap berasal dari luar kota mojokerto.
Dari ketiga tersangka ini berhasil diamankan 6.000u butir pil koplo yang siap diedarkan dan uang sebesar Rp 17 ribu.
Mereka dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wie)
Tiga pemuda pekerja kuli bangunan di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto. Ketiga kuli bangunan diduga kuat bagian dari sindikat peredaran narkoba di wilayah Mojokerto
Ketiga pemuda pengedar pil koplo dikalangan pelajar yang semua warga Kabupaten Mojokerto tersebut, yakni Andi Ismawan asal Desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal, Indra Agustian asal Desa Kedung Mulang Kecamatan Pungging, , Devid Asal Desa Gading, Kecamatan Pungging
Ketiganya ditangkap petugas di hari yang berbeda. Ini setelah salah satu dari mereka yang diketahui pemasok pil koplo dari wilayah luar Mojokerto.
Andi Ismawan, salah satu tersangka mengaku menjadi pengedar pil koplo sudah sejak lama, meskipun dirinya sendiri mengaku baru dua tiga bulan mengkonsumsinya. “Kalau jadi pengedar sudah lama, tapi baru tiga bulan ini saya mengkonsumsi pil koplo. Ya untuk penyemangat kerja di tempat lokasi proyeknya,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Saibudin mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan salah satu tersangka pemasok pil koplo yang sebelumnya ditangkap berasal dari luar kota mojokerto.
Dari ketiga tersangka ini berhasil diamankan 6.000u butir pil koplo yang siap diedarkan dan uang sebesar Rp 17 ribu.
Mereka dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wie)
Social