Komisi I saat sidak di pabrik plastik daur ulang |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto memastikan akan mengkonfrontir pemilik pabrik plastik daur ulang, UD Harapan Vijaya Plastik dengan kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat dalam hearing yang akan digelar Senin (23/12/2014) mendatang.
Langkah Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini diambil untuk memastikan memastikan ada tidaknya ijin opersional pabrik yang berdiri di Jl Empunala, Kota Mojokerto tersebut.
"Surat panggilan sudah kita kirimkan. Senin depan kita pertemukan pemilik pabrik dan Kepala KLH," ujar Deny Novianto, ketua Komisi I DPRD kota Mojokerto, Kamis (19/12/2013).
Dalam pemanggilan itu, pihak pabrik diperintahkan membawa semua ijin yang dimiliki. "Kantor perijinan juga kita hadirkan. Supaya kita tahu, ijin apa yang sudah dimiliki pabrik yang sudah beroperasi selama hampir dua tahun itu," tambah politikus asal partai Demokrat itu.
Usai menggelar awal pekan ini, Komisi I menantang keseriusan eksekutif menyikapi pabrik tali rafia berbahan baku plastik daur ulang tersebut.. Perusahaan ini dinilai cukup bernyali meski beroperasi selama dua tahun tanpa mengantongi ijin lengkap.
"Dalam forum pemanggilan itu, kita bisa mendengar semua, baru kita beri rekomendasi ke eksekutif'' ujar Deny Novinto.
Dengan hearing, kalangan dewan mengetahui penyebab perusahaan itu yang tak kunjung memiliki ijin pengelolaan limbah. ''Apakah tidak munculnya ijin itu karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi, atau memang sengaja tidak mengurusnya,'' tambahnya.
Jika pengusaha sengaja memandang sebelah mata kelengkapan perijinan itu, maka kalangan dewan akan mengeluarkan rekomendasi yang sangat tegas. Yakni rekomendasi penutupan secara total.
Munculnya rekomendasi itu, dinilai akan menjadi tantangan bagi kalangan eksekutif untuk segera bertindak dan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Sementara itu, wakil ketua Komisi I Junaedi Malik menegaskan, jika pemerintah tak memberikan tindakan tegas, bakal menjadi preseden buruk bagi pemkot Mojokerto. ''Akan mencoreng muka pemerintah kalau hal ini tidak ada sanksi tegas,'' terangnya.
Kebutuhan terhadap investor memang diakuinya sangat diperlukan. Namun, semua aturan harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha.
''Kalau tidak ada tindakan, tentu akan membuka peluang bagi pengusaha yang lain untuk mengulangi perbuatan itu,'' katanya.
Politisi asal PKB ini menegaskan, kasus ini harus disikapi serius oleh KHL dan Dinas Perijinan setempat. Pasalnya, legalitas perusahaan yang tak komplit, sudah bisa menjadi satu-satunya alasan untuk melakukan eksekusi.
''Saya minta untuk tutup sementara. Kesampingkan dulu soal pencemaran lingkungan. Tapi ijin harus lengkap dulu,'' pungkas Junaedi.
Pabrik pengolaan limbah dari bahan sejenis plastik diketahui tak mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Pengolahan Limbah) dan tak memiliki IPAL (instalasi pengelola air limbah). Artinya, pabrik yang sudah tiga tahun berdiri ini tak dilengkapi dengan izin HO. (one)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto memastikan akan mengkonfrontir pemilik pabrik plastik daur ulang, UD Harapan Vijaya Plastik dengan kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat dalam hearing yang akan digelar Senin (23/12/2014) mendatang.
Langkah Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini diambil untuk memastikan memastikan ada tidaknya ijin opersional pabrik yang berdiri di Jl Empunala, Kota Mojokerto tersebut.
"Surat panggilan sudah kita kirimkan. Senin depan kita pertemukan pemilik pabrik dan Kepala KLH," ujar Deny Novianto, ketua Komisi I DPRD kota Mojokerto, Kamis (19/12/2013).
Dalam pemanggilan itu, pihak pabrik diperintahkan membawa semua ijin yang dimiliki. "Kantor perijinan juga kita hadirkan. Supaya kita tahu, ijin apa yang sudah dimiliki pabrik yang sudah beroperasi selama hampir dua tahun itu," tambah politikus asal partai Demokrat itu.
Usai menggelar awal pekan ini, Komisi I menantang keseriusan eksekutif menyikapi pabrik tali rafia berbahan baku plastik daur ulang tersebut.. Perusahaan ini dinilai cukup bernyali meski beroperasi selama dua tahun tanpa mengantongi ijin lengkap.
"Dalam forum pemanggilan itu, kita bisa mendengar semua, baru kita beri rekomendasi ke eksekutif'' ujar Deny Novinto.
Dengan hearing, kalangan dewan mengetahui penyebab perusahaan itu yang tak kunjung memiliki ijin pengelolaan limbah. ''Apakah tidak munculnya ijin itu karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi, atau memang sengaja tidak mengurusnya,'' tambahnya.
Jika pengusaha sengaja memandang sebelah mata kelengkapan perijinan itu, maka kalangan dewan akan mengeluarkan rekomendasi yang sangat tegas. Yakni rekomendasi penutupan secara total.
Munculnya rekomendasi itu, dinilai akan menjadi tantangan bagi kalangan eksekutif untuk segera bertindak dan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Sementara itu, wakil ketua Komisi I Junaedi Malik menegaskan, jika pemerintah tak memberikan tindakan tegas, bakal menjadi preseden buruk bagi pemkot Mojokerto. ''Akan mencoreng muka pemerintah kalau hal ini tidak ada sanksi tegas,'' terangnya.
Kebutuhan terhadap investor memang diakuinya sangat diperlukan. Namun, semua aturan harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha.
''Kalau tidak ada tindakan, tentu akan membuka peluang bagi pengusaha yang lain untuk mengulangi perbuatan itu,'' katanya.
Politisi asal PKB ini menegaskan, kasus ini harus disikapi serius oleh KHL dan Dinas Perijinan setempat. Pasalnya, legalitas perusahaan yang tak komplit, sudah bisa menjadi satu-satunya alasan untuk melakukan eksekusi.
''Saya minta untuk tutup sementara. Kesampingkan dulu soal pencemaran lingkungan. Tapi ijin harus lengkap dulu,'' pungkas Junaedi.
Pabrik pengolaan limbah dari bahan sejenis plastik diketahui tak mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Pengolahan Limbah) dan tak memiliki IPAL (instalasi pengelola air limbah). Artinya, pabrik yang sudah tiga tahun berdiri ini tak dilengkapi dengan izin HO. (one)
Social