Kepolisian Resort Jombang Tetapkan Dua Tersangka - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kepolisian Resort Jombang Tetapkan Dua Tersangka



Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Resort Jombang menetapkan oknum polisi Sofyan Kurniawan dan Miko sebagai tersangka dalam insiden malam Natal di Café 88 Jombang yang menewaskan Hardjo Santoso Simson,warga desa Mojowangi kecamatan Mojowarno,Jombang. Keduanya diancam pasal 338 subsider pasal 359 KUHP ,dengan ancaman 6 tahun penjara,karena unsur kelalaian dan kesengajaan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sejak Rabu (25/12/2013).

Sementara itu saat ini kerabat dan teman-teman korban tengah menunggu kedatangan jasad kakek berusia 72 tahun tersebut yang masih diotopsi di RS Bhayangkara, Kediri.

Suasana duka di rumah duka Hardjo Santoso Simson masih terasa. Sejumlah ucapan belasungkawa dari sejumlah instansi dan perusahaan serta Polda dan Kapolres jombang.
Menurut pihak keluarga,jasad korban akan datang malam  nanti, dan keesokan harinya akan dimakamkan.

Pihak keluarga pun menyatakan tidak akan menuntut kedua tersangka yang disebut sebagai sahabat korban.

Sementara itu pihak kepolisian resort jombang,sudah menetapkan kedua teman korban yang mengakibatkan tewasnya Hardjo Santoso,oknum polisi Sofyan Kurniawan dan Miko,keduanya diancam pasal 338 atau 359,dengan ancaman 6 tahun penjara,karena ada unsur kelalaian dan kesengajaan.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional