Komisi I Ancam Rekomendasi Tutup Paksa Pabrik Plastik Bermasalah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi I Ancam Rekomendasi Tutup Paksa Pabrik Plastik Bermasalah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengancam akan menelurkan rekomendasi penghentian produksi pabrik pengolaan limbah plastik UD Harapan Vijaya Plastik di jalan Empunala 412A Kota Mojokerto. Menyusul hasil sidak yang mendapati perusahaan penghasil tali rafia hasil daur ulang itu hanya mengantongi ijin tempat usaha.

“Pabrik pengolaan limbah dari bahan sejenis plastik harus dilengkapi SPPL (Surat Pernyataan Pengolahan Limbah) dan IPAL (instalasi pengelola air limbah). Tapi jangankan IPAL, pabrik plastik ini juga tak mengantongi SPPL. Ini artinya, pabrik yang sudah tiga tahun berdiri ini tak dilengkapi dengan izin HO,” lontar Ketua Komisi I, Denny Novianto disela-sela sidak, Selasa (17/12/2013).

Yang mengejutkan, ujar Denny, pabrik yang kini mempekerjakan 20 orang itu tak mengindahkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pemantauaan pengawasan ketenagakerjaan pun dipertanyakan Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut.

Dan disinyalir pula, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat pasif, tak melakukan tindakan apa pun terkait potensi pencemaran lingkungan dan keresahan warga akibat limbah pabrik.

“Melihat kondisi pabrik yang asal produksi, sementara karyawannya bekerja tanpa dibentengi pakaian kerja seperti standar K3. Patut kita pertanyakan kinerja Disnakertrans. Demikian pula dengan KLH. Pabrik yang berpotensi menjadi biang pencemaran lingkungan kok dibiarkan beroperasi sampai tiga tahun,” telisik Denny.
Selain Disnakertrans dan KLH, Komisi I juga mempertanyakan lolosnya ijin tempat usaha. “Aneh, KPPT (kantor pelayanan dan perijinan terpadu) bisa menerbitkan ijin tempat usaha,” sindir politisi Partai Demokrat tersebut.

Awak Komisi I, Denny Novianto, Aris Satrio Budi, Riha Mustofa dan Bejo Edi Utomo begitu sampai di lokasi pabrik langsung menuju instalasi limbah buangan sisa produksi.

"Bagaimana mungkin tak ada izin pengolahan limbah, pabrik tetap beroperasi. Kami melihat untuk izin prinsip macam IMB, ijin usaha dan ijin produksi ada. Tapi kami tak melihat izin pengolahan limbah. Ini catatan buruk bagi kami untuk dunia industri di Kota Mojokerto," sambung Aris Satrio Budi.

Keberadaan pabrik pendaur ulang plastik menjadi tali rafia ini meresahkan warga. Belakangan, kali Sinoman di Jalan Empunala ini berubah warna menjadi kemerahan.

"Bapak (Pemilik panrik Kalwanu Ashok Assudamal) ada di Surabaya. Kami hanya bisa jelaskan soal teknis. Soal kebijakan, saya tak tahu," kata Frans, salah satu manajemen di pabrik ini.

Penanggung jawab operasional di pabrik pengolah plastik menjadi tali rafia ini mengakui bahwa kemarin produksi tali rafia bermasalah. Ini karena bahan bakunya bukan bahan baku yang biasa dipakai. Melainkan datang dari pihak lain. "Namun, kami pastikan hanya sampah lumpur saja. Tidak berbahaya," kata Frans.

Dewan menganggap masalah di pabrik tersebut cukup serius. Apalagi kandungan bahan baku plastik itu berpotensi mengandung zat berbahaya. Dewan tetap akan memanggil pemilik pabrik untuk dihadirkan di kantor dewan pada Senin (23/12/2013).

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, Agus Heri Santoso sebelumnya mengaku telah mendatangi pabrik tersebut. Pihaknya menyebut pabrik yang bersebelahan dengan SPBU itu telah berkali-kali diperingatkan agar tidak membuang limbah ke kali. "Kita sudah berkali-kali memperingatkan agar pabrik itu membangun IPAL ebih dulu," kata Agus. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional