Mojokerto-(satujurnal.com)
Pelengseran 32 kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto bulan Oktober 2013 lalu rupanya menyisahkan sejumlah persoalan. Sejumlah mantan kepala sekolah yang masuk gerbong pelengseran gerah. Mereka berencana mengadu ke Dewan setempat, bahkan akan menggugat pelengseran ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Pelengseran atau pencopotan kasek Oktober lalu tidak fair. Tebang pilih. Kuat nuansa like and dislike,’’ kata salah satu sumber.
Menurut sumber, jika disebut mutasi kasek karena sudah melebihi batas dua periode yakni delapan tahun, tapi masih banyak kepala sekolah yang menjabat lebih dari delapan tahun yang sampai saat ini masih tetap menjabat,’’ ungkapnya.
Diantaranya, sebut dia, dua kepala sekolah yang telah menjabat sejak tahun 2000 sehingga sudah menjabat selama 13 tahun meski tidak monoton di satu sekolah. Keduanya yakni Saitin yang sekarang menjabat kepala SMAN 1 Puri dan Wahyudi, kepala SMAN Mojosari.
Selain itu, penunjukan kasek Oktober lalu tidak sepenuhnya mengacu Permendiknas 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendiknas itu menyebutkan bahwa ada tiga kualifikasi yang harus dimiliki guru yang akan ditugaskan sebagai kasek. Tiga kualifikasi itu yakni pertama, lolos tes seleksi. Kedua, telah mengikuti diklat kepala sekolah minimal 100 jam. Ketiga, telah melakukan praktek lapangan sebagai kepala sekolah selama tiga bulan.
Sementara para kasek yang dikukuhkan Oktober lalu hanya memenuhi satu kualifikasi yakni lulus tes seleksi yang dilaksanakan dengan menggandeng Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Tulus Widayat mengaku tak bisa banyak berkomentar. ’’Sebab saat itu saya belum disini,’’ ucapnya., Minggu (29/12/2013).
Pelengseran 32 kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto bulan Oktober 2013 lalu rupanya menyisahkan sejumlah persoalan. Sejumlah mantan kepala sekolah yang masuk gerbong pelengseran gerah. Mereka berencana mengadu ke Dewan setempat, bahkan akan menggugat pelengseran ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Pelengseran atau pencopotan kasek Oktober lalu tidak fair. Tebang pilih. Kuat nuansa like and dislike,’’ kata salah satu sumber.
Menurut sumber, jika disebut mutasi kasek karena sudah melebihi batas dua periode yakni delapan tahun, tapi masih banyak kepala sekolah yang menjabat lebih dari delapan tahun yang sampai saat ini masih tetap menjabat,’’ ungkapnya.
Diantaranya, sebut dia, dua kepala sekolah yang telah menjabat sejak tahun 2000 sehingga sudah menjabat selama 13 tahun meski tidak monoton di satu sekolah. Keduanya yakni Saitin yang sekarang menjabat kepala SMAN 1 Puri dan Wahyudi, kepala SMAN Mojosari.
Selain itu, penunjukan kasek Oktober lalu tidak sepenuhnya mengacu Permendiknas 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendiknas itu menyebutkan bahwa ada tiga kualifikasi yang harus dimiliki guru yang akan ditugaskan sebagai kasek. Tiga kualifikasi itu yakni pertama, lolos tes seleksi. Kedua, telah mengikuti diklat kepala sekolah minimal 100 jam. Ketiga, telah melakukan praktek lapangan sebagai kepala sekolah selama tiga bulan.
Sementara para kasek yang dikukuhkan Oktober lalu hanya memenuhi satu kualifikasi yakni lulus tes seleksi yang dilaksanakan dengan menggandeng Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Tulus Widayat mengaku tak bisa banyak berkomentar. ’’Sebab saat itu saya belum disini,’’ ucapnya., Minggu (29/12/2013).
Mutasi 32 Kasek digelar 17 Oktober. Sedangkan dia baru dilantik menjadi Kabid Ketenagaan pada 1 November. Sebelumnya, dia menjabat kepala UPT Dinas Pendidikan Mojoanyar. Selain itu, dia juga mengaku tidak tahu pasti apakah kedua orang itu benar-benar sudah menjabat kasek selama 13 tahun.
Tapi kalau toh benar, dia yakin pasti ada alasan kuat sehingga keduanya dipertahankan sebagai kepala sekolah.
’’Bisa jadi karena keduanya berprestasi dan masih dibutuhkan. Karena mengganti kepala sekolah atau tidak itu kewenangan mutlak bupati,’’ paparnya.
Makanya dia sangat yakin tidak ada unsur like and dislike dalam pencopotan dan penggantian kasek.
’’Untuk yang sudah terjadi saya tidak bisa membahasnya, tapi untuk rencana pengisian kasek Februari nanti aturannya baru turun Januari. Setelah aturan ada, maka itu yang saya laksanakan,’’ pungkasnya. (one)
Social