Tersangka Susanto saat memasuki mobil tahanan kejaksaan |
Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Susanto tersangka kasus korupsi pengerukan waduk Kemlagi senilai Rp 930 juta ditahan di Lapas Mojokerto, Senin (23/12/2023) sore.
Susanto ditahan bersama dua tersangka lainnya, Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana dan Herman Rujito. konsultan pengawas.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Dinar Karpiaji mengatakan, pihaknya menerima berkas pelimpahan kedua atas tiga tersangka dari Polda Jatim diikuti dengan penahanan. “Kejaksaan hanya menerima berkas dari kepolisian,” katanya.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka, lanjut Dinar, yakni mengurangi volume pekerjaan. “Dari 42 meterkubik proyek, yang digarap hanya 12 meterkubik. Atau dari total proyek Rp 930.500.000, negara dirugikan Rp 577. 818. 620,” bebernya.
Ketiga tersangka ditahan setelah melihat fakta hukum dan barang bukti atas sangkaan korupsi berjamaah tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ada kekhawatiran penuntut umum, tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Selain itu ancaman kepada yang bersangkutan lebih dari 5 tahun,” tandasnya.
Kasus mark-up proyek pengerukan waduk Kemlagi yang ditangani Polda Jatim sejak tahun 2012 tersebut menurut Dinar dimungkinkan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.
"Sejauh ini kejaksaan baru dapat pelimpahan tiga orang tersangka. Untuk tersangka lainnya, tanyakan ke pinyidik langsung (penyidik Polda Jatim)," tukas Dinar.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan dan penyerahan barang bukti di Kejari Mojokerto sekitar dua jam mulai pukul 13:00 WIB sebelum kemudian dikirim ke Lapas Mojokerto. (one)
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan dan penyerahan barang bukti di Kejari Mojokerto sekitar dua jam mulai pukul 13:00 WIB sebelum kemudian dikirim ke Lapas Mojokerto. (one)
Social