Jombang-(satujurnal.com)
Dua pekan terakhir, aparat Kepolisian Resort Jombang gencar melakukan Operasi Cipta kondisi (Cipkon) diseluruh jajaran polsek. Hasilnya, 45 tersangka dibekuk diantaranya karena kasus judi remi , judi sabung ayam. Puluhan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Puluhan tersangka penjudi dari 45 orang pelaku tersebut digelandang ke Mapolres jombang.
Dalam pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku hanya iseng mengisi waktu luang. Karena taruhanya hanya Rp 1.000 bagi penjudi remi. Namun polisi tetap menangkap mereka.
Dalam operasi Cipkon ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, peralatan judi sabung ayam,sejumlah kartu remi. (rg)
Social