![]() |
foto ilustrasi |
KAPOLRES Mojokerto Kota, AKBP Widji Suhartini mengakui, tak mudah mendeteksi penjual minuman keras (miras) ilegal di Mojokerto. Ini lantaran penjualan atau pengedar miras, utamanya miras oplosan berjenis arak jowo atau cukrik tumbuh secara sporadis. Maraknya peredaran cukrik ini menurutnya tak lepas dari strategi dagang penjualan dan distribusi yang diterapkan penjual air api tersebut.
Seperti barang bukti puluhan kantong miras oplosan dengan volume sekitar 200 mililiter per kantong , dikemas dalam plastik bening yang diamankan pihaknya saat razia di jalan Benteng Pancasila (Benpas) sebelum tahun baru lalu.
“Saya kaget ternyata arak ini dijual plastikan. Seperti menjual es degan dan diminum begitu saja. Penjual ‘kreatif’ di Benpas itu tidak mengedarkan cukrik dalam volume besar, tapi dikemas dalam paket hemat atau pahe. Satu paket pahe berisi sekitar 200 mililiter miras yang cukup ditebus pembeli dengan harga Rp 5 ribu. Oplosannya berwarna-warni, karena dicampur dengan aneka minuman suplemen atau soft drink,” kata Widji, saat ditemui di Polresta Mojokerto, Selasa (07/01/2014).
Saat itu, diamankan 80 pahe arak yang sudah dalam bungkusan plastik. Setiap saat, pelanggan atau pembeli bisa mengambil. Bahkan ada yang diantar dengan plastik kresek (kantung plastik) merah. Bagi pembeli pemula memang agak ribet. Tapi lama kelamaan akan tahu pola peredaran arak di Benpas.
Menurutnya, modus pahe dan modus lain diterapkan pengedar air haram itu tak lain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.Karena bentuknya seperti kemasan es jus yang banyak dijajakan di warung-warung.
“Yang mengejutkan, salah satu penjual miras berijin di jalan Residen Pamuji ternyata juga menjual miras illegal. Untuk kasus yang satu ini kita pertimbangkan perijinannya. Kalau masih bandel, kita rekomendasikan ke Pemkot untuk dicabut,” tandas Widji.
Sumber lain mengatakan, peredaran cukrik pahet harga miring di Benpas sebenarnya berlangsung relatif lama. Sudah tak terhitung berapa kali penjual miras pahe itu dirazia polisi. Ratusan liter barang bukti diamankan. Tapi si penjual tetap bisa kembali melenggang dan berdagang. Ini lantaran hanya pasal tipiring (tindak pidana ringan) yang diterapkan.
“Pelaku (penjual) tidak sampai menginap di hotel prodeo, begitu pemberkasan oleh penyidik kepolisian selesai, dia pun pulang. Yang dijalani kemudian, hanya sidang di PN (pengadilan negeri). Cukup membayar denda, urusan selesai,” tutur sumber.
Yang memprihatinkan, lanjut dia, bidikan utama cukrik pahe ternyata kalangan pelajar. “Cukrik pahe sengaja dibandrol dengan harga murah, karena konsumennya pelajar. Dengan kemasan kantong plastik kecil, awam tidak akan tahu kalau pelajar yang bersangkutan tengah menenggak cukrik,” ujarnya. (one)
Seperti barang bukti puluhan kantong miras oplosan dengan volume sekitar 200 mililiter per kantong , dikemas dalam plastik bening yang diamankan pihaknya saat razia di jalan Benteng Pancasila (Benpas) sebelum tahun baru lalu.
“Saya kaget ternyata arak ini dijual plastikan. Seperti menjual es degan dan diminum begitu saja. Penjual ‘kreatif’ di Benpas itu tidak mengedarkan cukrik dalam volume besar, tapi dikemas dalam paket hemat atau pahe. Satu paket pahe berisi sekitar 200 mililiter miras yang cukup ditebus pembeli dengan harga Rp 5 ribu. Oplosannya berwarna-warni, karena dicampur dengan aneka minuman suplemen atau soft drink,” kata Widji, saat ditemui di Polresta Mojokerto, Selasa (07/01/2014).
Saat itu, diamankan 80 pahe arak yang sudah dalam bungkusan plastik. Setiap saat, pelanggan atau pembeli bisa mengambil. Bahkan ada yang diantar dengan plastik kresek (kantung plastik) merah. Bagi pembeli pemula memang agak ribet. Tapi lama kelamaan akan tahu pola peredaran arak di Benpas.
Menurutnya, modus pahe dan modus lain diterapkan pengedar air haram itu tak lain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.Karena bentuknya seperti kemasan es jus yang banyak dijajakan di warung-warung.
“Yang mengejutkan, salah satu penjual miras berijin di jalan Residen Pamuji ternyata juga menjual miras illegal. Untuk kasus yang satu ini kita pertimbangkan perijinannya. Kalau masih bandel, kita rekomendasikan ke Pemkot untuk dicabut,” tandas Widji.
Sumber lain mengatakan, peredaran cukrik pahet harga miring di Benpas sebenarnya berlangsung relatif lama. Sudah tak terhitung berapa kali penjual miras pahe itu dirazia polisi. Ratusan liter barang bukti diamankan. Tapi si penjual tetap bisa kembali melenggang dan berdagang. Ini lantaran hanya pasal tipiring (tindak pidana ringan) yang diterapkan.
“Pelaku (penjual) tidak sampai menginap di hotel prodeo, begitu pemberkasan oleh penyidik kepolisian selesai, dia pun pulang. Yang dijalani kemudian, hanya sidang di PN (pengadilan negeri). Cukup membayar denda, urusan selesai,” tutur sumber.
Yang memprihatinkan, lanjut dia, bidikan utama cukrik pahe ternyata kalangan pelajar. “Cukrik pahe sengaja dibandrol dengan harga murah, karena konsumennya pelajar. Dengan kemasan kantong plastik kecil, awam tidak akan tahu kalau pelajar yang bersangkutan tengah menenggak cukrik,” ujarnya. (one)
Social