Dewan Pendidikan Nilai Program Sekolah Gratis Masih Masuk Angin - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Pendidikan Nilai Program Sekolah Gratis Masih Masuk Angin

Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menuai protes keras dari Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, menyusul masih maraknya beragam pungutan di sejumlah sekolah negeri di wilayah Kota Mojokerto. Dinilai program sekolah gratis masih masuk angin. Pasalnya, walikota yang baru dilantik 8 Desember 2013 itu menyatakan, selain SMKN, terhitung sejak 1 Januari 2014 semua sekolah di level SD, SMP dan SMA bebas dari segala bentuk biaya pendidikan maupun biaya tambahan apa pun alias gratis. 

“Komitmen walikota mengusung pendidikan gratis patut kita pertanyakan. Karena dalam prakteknya, pungutan demi pungutan masih dilegalkan dengan berbagai alasan,” cetus Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, Sulistyo, Jum’at (24/01/2014). 

Kalau memang walikota bersiteguh dengan komitmennya, lanjut Sulistyo, harus berani membuktikan janjinya untuk memberi sanksi bagi sekolah yang melanggar dengan tetap melakukan pungutan. ’’Jatuhkan sanksi pada satu atau dua pelaku yang jelas-jelas melakukan pungutan. Pasti nanti yang lain tak berani macam-macam. Tapi jika diam apalagi membiarkan, itu sama saja dengan menyuburkan pungutan,’’ sindir dia. 

Ia sebut, kasus pungutan yang terjadi di SMPN 6 yang terkesan dibiarkan. “Kalau kasus di sekolah itu (SMPN 6) dibiarkan, pasti nanti akan merembet ke sekolah yang lain. Sekolah akan beradu kreatifitas dalam melakukan pungutan dengan berbagai dalih,’’ lontar Sulistyo. 

Sekarang saja, lanjutnya, sekolah sudah banyak yang melakukan pungutan secara sembunyi-sembunyi. ’’Saat ini masih banyak laporan sekolah-sekolah yang melakukan pungutan tanpa memberikan tanda terima. Kalau pungutan di SMPN 6 itu dibiarkan, yang lain pasti ikut-ikutan,’’ paparnya.

Diapun menyayangkan pernyataan Kepala Dinas P dan K yang akan meminta sekolah membicarakan lagi dengan wali murid terkait pungutan Rp 150 per bulan untuk kelas khusus Bahasa Inggris. ’’Pernyataan itu seperti memberi ruang sekolah untuk melanggengkan pungutan. Harusnya ditegasi,’’ paparnya.

Apalagi menurutnya, SMPN 6 sudah berulang-ulang mengkreasi pungutan. Mulai dengan dalih bimbel Rp 270 ribu untuk  siswa kelas IX. Setelah itu dilarang, ganti muncul pungutan kursus Bahasa Inggris Rp 150 ribu per bulan dan studi pengenalan lapangan (SPL) Rp 20 ribu per bulan bagi siswa kelas VII hingga kelas IX.
Komentar serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Junaedi Malik. ’’Pendidikan gratis itu sudah menjadi visi walikota yang secara otomatis menjadi dokumen resmi RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Jika masih ada pungutan, itu berarti jajaran dibawahnya tak mampu menerjemahkan visi tersebut. Walikota harus berani mengevaluasi bahkan menggantinya,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas P dan K Hariyanto mengaku telah mengetahui adanya sekolah yang melakukan pungutan.  ’’Kepala SMPN 6 sudah kita panggil dan memberikan klarifikasi terhadap pungutan yang dilakukan. Untuk pungutan Rp 150 ribu itu Kasek sudah kita minta segera mengumpulkan wali murid kelas khusus untuk dimusyawarahkan lagi perlu tidaknya program itu diteruskan,’’ jelas Hariyanto. 

Soal penggratisan biaya dan pelarangan pungutan itu Walikota sejatinya tidak omong kosong. Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, Pemkot meningkatkan alokasi bantuan operasional sekolah yang didanai APBD Kota Mojokerto (Bosda). Untuk SMP yang tahun lalu Rp 40 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp 61 ribu. Sehingga ditambah dana BOS dari pusat (Bosnas) Rp 59 ribu totalnya menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan Bosda untuk SMA yang tahun lalu Rp 60 ribu akan ditambah menjadi 77 ribu. Sehingga ditambah Bosnas Rp 83 ribu totalnya menjadi Rp 160 ribu.

’’Dengan komposisi biaya seperti itu sangat keterlaluan kalau masih ada sekolah yang melakukan pungutan. Makanya sanksi harus benar-benar dijatuhkan,’’ paparnya.

Sebab menurutnya, semua komponen yang dipungut itu bisa dialokasikan dari dana BOS. ’’LKS dan study tour itu jika memang sudah terprogram dan terencana sebenarnya bisa dialokasikan dalam RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah) sehingga bisa didanai dari BOS. Jadi sebenarnya tak perlu ada pungutan,’’ tukas Sulistyo. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional