Disnakertrans Awasi UMK 2014 : Bakal Ganjar Perusahaan Nakal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Disnakertrans Awasi UMK 2014 : Bakal Ganjar Perusahaan Nakal

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto
mulai melakukan pengawasan secara ketat pelaksaan pembayaran upah minimum kota (UMK). Menyusul pemberlakuan upah minimum kota (UMK) 2014, yakni Rp 1.250.000 per bulan per buruh dengan masa kerja 0-12 bulan. Selain itu, pengawasan dilakukan, karena hingga ujung tahun 2013 tak satu pun dari sekitar 200 perusahaan yang mengajukan keberatan atas penerapan UMK. tersebut.

"Semua perusahaan harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan UMK 2014. Jika mengabaikan, tidak segan kami akan jatuhkan sanksi tegas," kata Amin Wachid, Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Selas (21/01/2014).


Menurut Amin, tahapan sanksi dari sanksi administratif hingga sanksi pidana siap diganjarkan kepada perusahaan yang tak mengindahkan ketentuan UMK yang sejatinya merupakan hasil finalisasi dewan pengupahan setempat. "Karena UMK merupakan usulan dari dewan pengupahan yang notabene didalamnya juga dari unsur pengusaha yakni Apindo, menjadi hal yang tidak patut kalau kemudian hasil kerja dewan pengupahan diingkari oleh para pengusaha," tandas Amin.


Dijabarkan Amin, sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan atau teguran, serta pembinaan agar perusahaan segera melakukan kewajibannya. Jika tetap membandel, terutama setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, maka akan diterapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Ancaman pidana, lanjut Amin, diatur dalam pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1 undang-undang tersebut. "Hukuman penjara hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal lima tahun. Dan masih ada hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," katanya.


Untuk kepentingan pengawasan, Amin mengatakan pihaknya sudah membentuk tim. Tim bakal bergerak mulai awal Pebruari mendatang "Tidak secara random, semua perusahaan akan menjadi sasaran tim," tegas dia.


Disinggung soal penangguhan UMK, menurutnya sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Tidak ada yang mengajukan. Ini juga berarti pengusaha sudah siap melaksanakan
keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2014," tandas dia. (one) 







Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional