Gadis Ingusan Digilir Dua Remaja - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gadis Ingusan Digilir Dua Remaja

Jombang(satujurnal.com)
Dua remaja berusia belasan tahun nekat menyetubuhi gadis ingusan secara bergiliran. Keduanya, MK remaja berusia 17 tahun dan RD, 16 tahun, asal Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo,J ombang. Sedangkan korbannya, AS,  12 tahun, bocah yang masih duduk di bangku kelas VI, madrasah ibtidaiyah (MI). 

Keduanya melakukan aksinya berkali-kali di tempat berbeda. Salah satunya di tepi sebuah kolam yang tidak jauh dari rumah korban. 

Informasi yang dihimpun, AS yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SD, sudah menjalin asmara dengan MK. 

Pada pertengahan Desember,  MK dan AS  janjian bertemu di tepi kolam di sekitar rumah korban. Namun MK tidak sendirian, melainkan membawa temannya, RD. Suasana sepi rupanya memicu syahwat kedua remaja itu. AS pun dipaksa melakukan hubungan badan. MK mengancam, jika kemauannya tidak dituruti maka akan memutuskan hubungan asmara. Mendapat desakan dan ancaman itu, AS pun akhirnya menyerah. Kegadisan bocah ingusan ini pun terengut. 

Dihadapan penyidik, MK  mengaku hanya melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali, sedangkan RD mengaku melakukan persetubuhan lima kali dengan lokasi berbeda.

AKP.Rudi Darmawan Kasat  Reskrim Polres Jombang mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika keluarga AS  curiga dengan perubahan fisiknya. Karena semakin hari perut AS semakin terliat  membesar. Selanjutnya, pihak keluarga memeriksakannya ke bidan setempat. Nah dari situlah diketahui bahwa AS sedang berbadan dua alias mengandung.

Kepada keluarganya, AS akhirnya menceritakan bahwa yang telah menanam benih di rahimnya adalah MK dan RD. Karena tidak terima, kakak korban, Purwanto akhirnya melaporkan kasus persetubuhan di bawah umur itu ke polisi. "Semalam keduanya langsung kita tangkap dan saat ini sudah diperiksa di Unit PPA," pungkas Yogas. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional