Gani Mengaku Jadi Korban, Sidabukke : Terbukti TKD Penjual Kita Tuntut - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gani Mengaku Jadi Korban, Sidabukke : Terbukti TKD Penjual Kita Tuntut

Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan pencaplokan tanah kas desa (TKD).

"Kapasitas saya sebagai pembeli sebidang tanah yang sekarang jadi obyek penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," ujar Gani usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas lenyapnya tanah kas desa (TKD) seluas 1990 meter persegi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (27/01/2014).

Pemeriksaan yang dijalani walikota dua periode itu merupakan pemeriksaan kedua setelah menjalani pemeriksaan pertama Senin pekan lalu. Oleh penyidik Kejari ia diduga mengetahui kasus posisi TKD yang kini jatuh ke pengusaha setelah sebelumnya dikuasai putranya, Erwin Wibowo. 

Gani diperiksa hampir 2 jam mulai pukul 10.30 WIB. Seperti halnya dalam pemeriksaan pertama, selama pemeriksaan ia didampingi dua pengacara dari kantor pengacara Sidabukke Clan & Associates, Surabaya. "Saya membeli tanah tentu lengkap dengan seluruh dokumen. Ada pernyataan pemilik, ada keterangan hak mewaris, diketahui oleh lurah, diketahui oleh pamong desa dan mantan-mantan kades. Sejumlah 29 orang lengkap semua. Kalau sekarang dipersoalkan kejaksaan dan disebut sebagai eks TKD, itu diluar yang saya ketahui," kata Gani.

Karena saya awam dengan urusan hukum, lanjut dia, makanya saya didampingi advokad. "Ya agar persoalan ini menjadi terang. Karena saya yakin tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," tandasnya seraya menyebut saat menjadi walikota ia pun melakukan iventarisasi aset daerah.

Sebelumnya, pengacara Gani, Sudiman Sidabukke menyatakan, dari dokumen-dokumen yang dipelajari, pihaknya meyakini jika kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Kejaksaan lah yang nanti membuktikan apakah tanah yang jadi kasus itu TKD atau tidak. Kalau terbukti, kami pasti akan mengambil langkah hukum terhadap penjualnya, baik secara pidana maupun perdata," cetus Sidabukke.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini menandaskan, jika Gani adalah pembeli tanah, bukan serta merta menjual tanah kas desa (TKD). "Ini yang harus dipahami. Pak Gani adalah pembeli tanah. Saya tidak mengatakan apakah tanah itu tanah TKD atau tidak, biar nanti kejaksaan yang membuktikan," katanya. 

Ia menyebut, tatkala pembelian tanah yang terjadi tahun 2011, Gani tidak tahu persis muasal tanah. "Apakah tanah itu tanah TKD atau tidak. Karena dokumen tanah itu terbit tahun 2010. Pak Gani membeli tahun 2011" imbuhnya. (one) 










Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional