Walikota dan Wawalikota saat melihat kondisi proyek Pasar Kliwon beberapa waktu lalu |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menelisik fisik proyek revitalisasi Pasar Kliwon Kota Mojokerto, Selasa, (07/01/2014). Turunnya korp adhyaksa ke proyek yang bersumber dari dana pusat berlabel dana Tugas Pembantuan (TB) Kemendag 2013 senilai Rp 2, 28 miliar itu disebut-sebut lantaran keluhan pedagang.
Tim Kejari Mojokerto yang turun diantaranya Kasi Intel Dinar Kripsiaji, Kasubag Bin A. Nuril Alam,SH dan Staf Intel Joko Susanto, SH serta dua jaksa Beni Agus Setyadi, SH dan Erfan Effendi Y.A, SH.
Uniknya, kedatangan tim Kejari Mojokerto untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) tersebut mendadak disambut rekanan proyek dan seorang staf PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Sumber di Kejari Mojokerto menyebutkan, turunnya petugas dari kejaksaan ini ke proyek yang baru diresmikan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus 31 Desember lalu itu menjadi salah satu langkah awal untuk melakukan proses penyelidikan. Pasalnya, banyak ditemukan keluhan dari pedagang tentang buruknya proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Hampir semua sudut proyek ditelisik para penyidik Kejari Mojokerto tersebut. Mulai dari pembangunan fisik, instalasi listrik, hingga proses finishing yang diperkirakan nampak asal-asalan.
Hanya saja, tak satu pun aparat Kejari yang bersedia angkat suara soal ini. “Saya no comment terkait pernyataan itu,” ujar A. Nuril Alam, diujung ponselnya.
Tertutupnya sidak kali ini, juga terasa saat fotografer salah satu koran lokal mengambil gambar saat para penegak hukum itu berada di area pasar. Bahkan selang beberapa menit saat wartawan datang, sidak langsung dibubarkan.
Sekedar diketahui, proyek revitalisasi pasar Kliwon ini telah memunculkan masalah. Di tengah pembangunan, desain bangunan ini mendadak berubah. Diduga perubahan struktur bangunan itu hanya untuk mengejar target proses revitalisasi pasar yang tinggal satu bulan lagi itu.
Pemkot Mojokerto melalui Diskoperindag memutuskan untuk mengubah struktur gedung dari konstruksi beton bertulang menjadi konstruksi rangka baja. Ini lantaran muncul kekhawatiran jika proyek senilai Rp 2,5 miliar yang digelontor dari dana Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) molor dari jadwal.
Kasus ini pun sebenarnya sudah pernah diperingatkan kalangan dewan. Anggota Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto Paulus Swasono Kukuh.’’Kita tahu kalau ada perubahan struktur bangunan untuk penyanggah lantai dua itu ketika sidak. Dari
konstruksi beton menjadi baja. Kita tekankan kepada diskoperindag agar kualitas proyek harus sama dan lebih baik,” katanya.
Meski awalnya mengaku terkejut, tapi Paulus mengatakan bisa menerima kebijakan jika harus dilakukan crashing proyek yang berdiri diatas area 2.250 meterpersegi tersebut. Karena pengecoran beton memakan waktu sedikitnya 21 hari. Padahal, 30 hari kedepan sudah memasuki masa deadline.
Proyek revitalisasi itu dimenangkan CV Hana Utama, menyisihkan 39 peserta lelang lainnya. Dari pagu lelang Rp 2.286.663.000, rekanan asal Sidoarjo ini memasang angka penawaran Rp 2.280.055.000. Teken kontrak dilakukan 10 September 2013 lalu.
Sementara itu, dana TP proyek ini sebenarnya mencapai Rp 2,5 miliar. Diplot untuk anggaran perencanaan dan pengawas proyek masing-masing Rp 100 juta. Sisanya, Rp 2,3 milyar untuk fisik bangunan dua lantai dan kebutuhan lainnya. (one)
Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menelisik fisik proyek revitalisasi Pasar Kliwon Kota Mojokerto, Selasa, (07/01/2014). Turunnya korp adhyaksa ke proyek yang bersumber dari dana pusat berlabel dana Tugas Pembantuan (TB) Kemendag 2013 senilai Rp 2, 28 miliar itu disebut-sebut lantaran keluhan pedagang.
Tim Kejari Mojokerto yang turun diantaranya Kasi Intel Dinar Kripsiaji, Kasubag Bin A. Nuril Alam,SH dan Staf Intel Joko Susanto, SH serta dua jaksa Beni Agus Setyadi, SH dan Erfan Effendi Y.A, SH.
Uniknya, kedatangan tim Kejari Mojokerto untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) tersebut mendadak disambut rekanan proyek dan seorang staf PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Sumber di Kejari Mojokerto menyebutkan, turunnya petugas dari kejaksaan ini ke proyek yang baru diresmikan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus 31 Desember lalu itu menjadi salah satu langkah awal untuk melakukan proses penyelidikan. Pasalnya, banyak ditemukan keluhan dari pedagang tentang buruknya proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Hampir semua sudut proyek ditelisik para penyidik Kejari Mojokerto tersebut. Mulai dari pembangunan fisik, instalasi listrik, hingga proses finishing yang diperkirakan nampak asal-asalan.
Hanya saja, tak satu pun aparat Kejari yang bersedia angkat suara soal ini. “Saya no comment terkait pernyataan itu,” ujar A. Nuril Alam, diujung ponselnya.
Tertutupnya sidak kali ini, juga terasa saat fotografer salah satu koran lokal mengambil gambar saat para penegak hukum itu berada di area pasar. Bahkan selang beberapa menit saat wartawan datang, sidak langsung dibubarkan.
Sekedar diketahui, proyek revitalisasi pasar Kliwon ini telah memunculkan masalah. Di tengah pembangunan, desain bangunan ini mendadak berubah. Diduga perubahan struktur bangunan itu hanya untuk mengejar target proses revitalisasi pasar yang tinggal satu bulan lagi itu.
Pemkot Mojokerto melalui Diskoperindag memutuskan untuk mengubah struktur gedung dari konstruksi beton bertulang menjadi konstruksi rangka baja. Ini lantaran muncul kekhawatiran jika proyek senilai Rp 2,5 miliar yang digelontor dari dana Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) molor dari jadwal.
Kasus ini pun sebenarnya sudah pernah diperingatkan kalangan dewan. Anggota Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto Paulus Swasono Kukuh.’’Kita tahu kalau ada perubahan struktur bangunan untuk penyanggah lantai dua itu ketika sidak. Dari
konstruksi beton menjadi baja. Kita tekankan kepada diskoperindag agar kualitas proyek harus sama dan lebih baik,” katanya.
Meski awalnya mengaku terkejut, tapi Paulus mengatakan bisa menerima kebijakan jika harus dilakukan crashing proyek yang berdiri diatas area 2.250 meterpersegi tersebut. Karena pengecoran beton memakan waktu sedikitnya 21 hari. Padahal, 30 hari kedepan sudah memasuki masa deadline.
Proyek revitalisasi itu dimenangkan CV Hana Utama, menyisihkan 39 peserta lelang lainnya. Dari pagu lelang Rp 2.286.663.000, rekanan asal Sidoarjo ini memasang angka penawaran Rp 2.280.055.000. Teken kontrak dilakukan 10 September 2013 lalu.
Sementara itu, dana TP proyek ini sebenarnya mencapai Rp 2,5 miliar. Diplot untuk anggaran perencanaan dan pengawas proyek masing-masing Rp 100 juta. Sisanya, Rp 2,3 milyar untuk fisik bangunan dua lantai dan kebutuhan lainnya. (one)
Social