Kejari Pastikan Ekspos Proyek Pasar Kliwon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejari Pastikan Ekspos Proyek Pasar Kliwon

Walikota dan Wawalikota saat sidak proyek Pasar Kliwon beberapa waktu lalu.
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memastikan akan mengekspos hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek revitalisasi Pasar Kliwon, Kota Mojokerto. 

“"Teman-teman kita minta bersabar. Kita masih melakukan penyelidikan atas Pasar Kliwon. Nanti pada saatnya kami melakukan ekspos ke media. Tapi yang pasti benar penyelidikan atas kasus ini masih berjalan,'' kata Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah Kejari Mojokerto terhadap proyek tersebut, Kamis (15/01/2014). 

Penjelasan aparat Kejari Mojokerto itu menjawab pertanyaan terkait turunnya sejumlah aparat kejaksaan di lokasi proyek Pasar Kliwon, Selasa (07/01/2014) lalu. 

Namun Dinar enggan membeber hasil pulbaket pihaknya. "Ya itu rahasia lah. Masakan kita beber sekarang. Tunggulah pada saatnya kita teman-teman akan mengetahuinya,” tukasnya. 

Sumber yang minta namanya tidak dimediakan menyebut, lembaga Adhyaksa tengah menelisik adendum (tambahan butir perjanjian) diluar kontrak proyek antara Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) selaku pengguna anggaran dengan pihak rekanan yakni CV Hana Utama. 

Adendum diluar kontrak proyek ini disebut menyalahi ketentuan Perpres No 70/ 2012 (perubahan kedua) atas Perpres 35/2011 (perubahan pertama)  atas Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.  

Persoalannya, kedua belah pihak diduga bersepakat mengadakan pembuatan toilet, saluran air termasuk pengadaan sekat antar bedag ketika proyek berjalan.

Kasus lainnya, pihak Diskoperindag juga diduga telah menarik dana pembangunan proyek yang bersumber dari anggaran Tugas Pembantuan (TB) Kemendag 2013 dari DPPKA sampai 95 persen. Padahal, proyek yang telah diresmikan Walikota Masud Yunus, 31 Desember 2013 lalu belum rampung. 

Pasca peresmian yang berarti sudah memasuki tutup tahun anggaran, para pekerja masih terlihat melakukan finishing di beberapa tempat. 

"Aparat penegak hukum, menyelidiki munculnya adendum antara Diskoperindag dengan rekanan CV Hana Utama.  Hal itu jelas melanggar ketentuan Perpres No 54 tahun 2010 karena dilakukan sementara proyek sudah berjalan. Peresmian pasar Kliwon kelihatan juga tampak jika dipaksakan, karena proyek belum rampung kok diseremonialkan. Apa yang dicari, prestise?''  telisik sumber.

Seperti diketahui, Kejari Mojokerto secara diam-diam mengadakan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) atas pasar Kliwon. Pulkabet itu, dipimpin Kasi Intel Dinar Kripsiaji, Kasubag Bin A. Nuril Alam,SH dan Staf Intel Joko Susanto, SH serta dua jaksa Beni Agus Setyadi, SH dan Erfan Effendi Y.A, SH.

Turunnya petugas dari Kejaksaan ini  ditengarai menjadi salah satu langkah awal untuk melakukan proses penyelidikan. Pasalnya, banyak ditemukan keluhan dari pedagang tentang buruknya proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Pasalnya, beberapa sudut proyek setelah ditelisik kualitasnya diragukan. Mulai dari pembangunan fisik, instalasi listrik, hingga proses finishing yang diperkirakan nampak asal-asalan.

Proyek revitalisasi itu dimenangkan CV Hana Utama, menyisihkan 39 peserta lelang lainnya. Dari pagu lelang  Rp 2.286.663.000, rekanan asal Sidoarjo ini memasang angka penawaran Rp 2.280.055.000. Teken kontrak dilakukan 10 September 2013 lalu.

Sementara itu, dana TP proyek ini sebenarnya mencapai Rp 2,5 miliar. Diplot untuk anggaran perencanaan dan pengawas proyek masing-masing Rp 100 juta. Sisanya, Rp 2,3 milyar untuk fisik bangunan dua lantai dan kebutuhan lainnya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional