Panggil Dua Saksi Ahli, Tak Umumkan Nama Tersangka Kasus TKD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Panggil Dua Saksi Ahli, Tak Umumkan Nama Tersangka Kasus TKD

Kajari Mojokerto, Mursito
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Mursito memastikan akan mendatangkan saksi ahli untuk kasus dugaan penggelapan tanah kas desa (TKD) milik Pemkot Mojokerto seluas 1.990 meterpersegi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Namun belum dipastikan, saksi ahli diperiksa sebelum atau setelah pelimpahan perkara ke pengadilan. 

“Kita akan meminta pendapat saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang menjadi keahliannya yang  ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa,” kata Mursito, Selasa (28/01/2014).

Ia pun menyatakan akan memanggil dua orang saksi ahli. “Kemungkinan saksi ahli dari Unair Surabaya. Soal pemberkasannya bisa kapan saja. Tapi kalau jaksa menghadirkan saksi ahli di persidangan, harus dilakukan sebelum tersangka. Karena tersangka atau terdakwa disidangkan terakhir. Itu KUHAP yang mengatur,” imbuhnya. 

Sementara terkait penetapan tersangka, Mursito menyatakan akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. “Ya minggu-minggu ini,” ucapnya. 

Namun ia memastikan tidak akan mengumumkan nama tersangka. “Tidak perlu kita umumkan nama-nama tersangkanya. Cukup kita panggil dan memberi tahu status yang bersangkutan,” tandasnya. 

Dipaparkan Mursito, pengumuman tersangka bukan bagian dari ekspos kasus yang tengah ditangani. "
Ekspos penyidikan, terkait peran seseorang, dugaan kerugian negara atau alat-alat bukti lain. Bagaimana peran masing-masing dalam kasus TKD. Lalu siapa yang kita panggil sebagai tersangka. Tapi bukan diumumkan,” sergahnya.

Dari hasil pemeriksaan 30 orang saksi, ujar Mursito, mengerucut beberapa nama calon tersangka. “Jadi pasti ada (tersangka). Tapi kita mau buru-buru. Takutnya meleset. Kalau salah tentukan tersangka, kan mendzolimi orang,” kilahnya. 

Disinggung, jika di gedung adhiyaksa jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto sudah beredar beberapa nama PNS Pemkot Mojokerto yang menjadi tersangka, Mursito mengelak. “Kalau ada berita seperti itu, ya ada yang menghembuskan. Tapi yang pasti sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” elak dia. 

Ditandaskan Mursito, dalam penanganan perkara, termasuk kasus TKD, Kajari nomor dua. “Kajari hanya soal kebijakan. Tim justru yang nomor satu. Jadi soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, itu persetujuan antar tim,” katanya. 

Disebut jika pihaknya lamban menetapkan tersangka, ia menepis tegas. “Bukan lamban. Kita jaga situasi lah,” tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ekspos Kejari menaikkan tahapan penyelidikan kasus pencaplokan TKD seluas 1.990 meterpersegi dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan Kejari Mojokerto sejak 12 Desember 2013 lalu. Tahapan penyidikan ditetapkan setelah dari hasil ekspos tim yang dibentuk Kejari menyimpulkan adanya peristiwa pidana. Sehingga tim sepakat menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai No.priut-2789/0.5.9/Fd.I/12/2013, perihal surat perintah penyidikan dugaan praktek jual beli tanah kas desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari. 

Bersamaan dengan lahirnya sprint, kejaksaan telah menunjuk lima jaksa penuntut dalam perkara lenyapnya TKD. Tim jaksa penuntut diketuai oleh Slamet Hariyadi. 

Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memanggil 30 orang saksi. Saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan yakni mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono. Ia menjalani pemeriksaan kedua, Senin (27/01/2014). 

Selain memanggil puluhan saksi, tim melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan sebidang tanah yang menjadi obyek kasus. 

Ikhwal penyelidikan kasus, yakni tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait terjadi jual beli tanah kas desa yang seharusnya milik pemkot Mojokerto saat ini menjadi milik pribadi.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional