Panwaslu Gerah, Copot APK Diprotes Oknum PNS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Panwaslu Gerah, Copot APK Diprotes Oknum PNS

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti mengaku gerah dengan ulah sejumlah oknum PNS Kota Mojokerto yang melancarkan aksi protes dan komplain penurunan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) Kota Mojokerto yang merupakan suami/istri atau kerabat dekat PNS yang bersangkutan. Ia menyatakan akan melaporkan ulah para PNS ke Walikota agar dilakukan tindakan. 

 “Yang protes penurunan APK justru para PNS yang kami tengara merupakan suami atau istri atau kerabat dekat PNS itu. Aneh juga,”  tegas Elsa Fifajanti, Jum’at (24/01/2014). 

Elsa menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seperti pada pasal 4 ayat 12, tegas disebutkan ‘setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD. ‘’Memberikan dukungan saja tidak diperkenankan apalagi menjadi tim sukses, pelaksana kampanye atau hal lainnya,’’ ungkap Elsa.

Meski menyebut oknum PNS Pemkot Mojokerto sebagai pelaku protes penurunan APK, namun ia tak tunjuk hidung sejumlah PNS yang ia maksud. ‘’Memang tidak ada aturan yang menyebutkan istri atau suami atau saudara PNS tidak boleh maju sebagai caleg. Artinya semua sudah ada aturannya. Hal-hal ini menyakut etika. Ketika sudah tidak beretika, pasti hukum dan aturan lainnya akan dilanggar,’’ ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Panwaslu Kota Mojokerto segera menyampaikan surat tertulis kepada Walikota Mojokerto agar memberikan peringatan kepada seluruh jajaran PNS di Pemkot Mojokerto untuk tidak berpolitik praktis. 
‘’Runyam kalau PNS sudah berpolitik. Pasti pelayanan untuk publik terganggu. Apalagi jika yang berpolitik itu pejabat,’’ cetus dia. 

Elsa mengatakan, meski muncul protes, namun pihaknya bersama Satpol PP dan dinas terkait akan  terus melakukan pembersihan APK yang tidak sesuai dengan PKPU No 15/2013. ‘’Semua akan ditertibkan. Panwaslu dari sisi PKPU nya, kalau melanggar Perwali silahkan Satpol PP bergerak,” lontar mantan wartawan media daerah tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional