Mojokerto-(satujurnal.com)
Robi Hari Kurniawan alias Robi Batman (sebelumnya Roni), 40, dan Nuraini, 29, pasangan suami istri (pasutri) warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditetapkan penyidik Polres Mojokerto Kota sebagai tersangka pembuat dan pengedar minuman keras (miras) jenis arak jowo atau cukrik. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
ini dijerat “Setelah kita menyita barang bukti serta berdasarkan keterangan beberapa saksi, kedua pasutri pembuat dan pemasok miras oplosan atau cukrik kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 204 dan 205 KHUP serta pasal 197 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara, “kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Widji Suhartini kepada wartawan, Selasa (07/01/2014).
Pasutri yang ditangkap dalam razia miras ilegal pasca tumbangnya belasan korban cukrik tersebut, ujar Widji, ditahan sejak Senin (06/01/2014). “Tersangka kita tahan sejak kemarin (Senin),” tandasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Widji, bahan miras oplosan didapat dari pemasok asal Surabaya. Sementara untuk mengolah hingga menjadi cukrik, pasutri ini melakukannya sendiri. “Tersangka mengaku menggunakan bak besar untuk mencampur beberapa bahan miras. Ada air arak, pemanis dan campuran bahan kimia, apakah etanol, metanola atau zat lain. Semua bahan diaduk dengan menggunakan gayung. Botol disiapkan sesuai jumlah pesanan,” paparnya.
Soal kepastian bahan kimia yang digunakan, ujar Widji, pihaknya menunggu hasil Labfor Polda Jatim. “Kita tunggu, bahan kimia apa saja yang digunakan tersangka untuk membuat miras oplosan,” sergahnya.
Diungkap Widji, dari hasil penggerebekan di kediaman tersangka, pihaknya menyita 16 jerigen berisi masing-masing 30 liter miras, 3 pak botol kosong tempat miras, 2 botol cairan dan 2 kotak serbuk yang diduga sebagai bahan campuran miras.
Menurut Widji, dimungkinkan akan muncul tersangka baru dalam kasus cukrik maut yang menyebabkan tewasnya 17 orang warga Mojokerto tersebut. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Sangat dimungkinkan akan muncul tersangka baru. Ini jika kita mendapatkan alat bukti dan barang bukti baru dari pemasok lainnya yang juga telah kita razia,” tukasnya.
Hingga hari ini, korban cukrik maut menyambut tahun baru di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 17 orang. Sementara data yang dikantongi Polres Mojokerto Kota, yang tengah menjalani rawat inap di beberapa rumah sakit sebanyak 12 orang. “Soal berapa persisnya korban cukrik maut, kita belum tahu. Karena kejadian ini tidak di satu lokasi, tapi sedikitnya lima lokasi. Data yang ada saat ini, jumlah korban sebanyak 29 orang, 17 orang diantaranya meninggal dunia,” pungkas dia. (one)
Robi Hari Kurniawan alias Robi Batman (sebelumnya Roni), 40, dan Nuraini, 29, pasangan suami istri (pasutri) warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditetapkan penyidik Polres Mojokerto Kota sebagai tersangka pembuat dan pengedar minuman keras (miras) jenis arak jowo atau cukrik. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
ini dijerat “Setelah kita menyita barang bukti serta berdasarkan keterangan beberapa saksi, kedua pasutri pembuat dan pemasok miras oplosan atau cukrik kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 204 dan 205 KHUP serta pasal 197 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara, “kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Widji Suhartini kepada wartawan, Selasa (07/01/2014).
Pasutri yang ditangkap dalam razia miras ilegal pasca tumbangnya belasan korban cukrik tersebut, ujar Widji, ditahan sejak Senin (06/01/2014). “Tersangka kita tahan sejak kemarin (Senin),” tandasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Widji, bahan miras oplosan didapat dari pemasok asal Surabaya. Sementara untuk mengolah hingga menjadi cukrik, pasutri ini melakukannya sendiri. “Tersangka mengaku menggunakan bak besar untuk mencampur beberapa bahan miras. Ada air arak, pemanis dan campuran bahan kimia, apakah etanol, metanola atau zat lain. Semua bahan diaduk dengan menggunakan gayung. Botol disiapkan sesuai jumlah pesanan,” paparnya.
Soal kepastian bahan kimia yang digunakan, ujar Widji, pihaknya menunggu hasil Labfor Polda Jatim. “Kita tunggu, bahan kimia apa saja yang digunakan tersangka untuk membuat miras oplosan,” sergahnya.
Diungkap Widji, dari hasil penggerebekan di kediaman tersangka, pihaknya menyita 16 jerigen berisi masing-masing 30 liter miras, 3 pak botol kosong tempat miras, 2 botol cairan dan 2 kotak serbuk yang diduga sebagai bahan campuran miras.
Menurut Widji, dimungkinkan akan muncul tersangka baru dalam kasus cukrik maut yang menyebabkan tewasnya 17 orang warga Mojokerto tersebut. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Sangat dimungkinkan akan muncul tersangka baru. Ini jika kita mendapatkan alat bukti dan barang bukti baru dari pemasok lainnya yang juga telah kita razia,” tukasnya.
Hingga hari ini, korban cukrik maut menyambut tahun baru di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 17 orang. Sementara data yang dikantongi Polres Mojokerto Kota, yang tengah menjalani rawat inap di beberapa rumah sakit sebanyak 12 orang. “Soal berapa persisnya korban cukrik maut, kita belum tahu. Karena kejadian ini tidak di satu lokasi, tapi sedikitnya lima lokasi. Data yang ada saat ini, jumlah korban sebanyak 29 orang, 17 orang diantaranya meninggal dunia,” pungkas dia. (one)
Social