Kabag Hukum Pemkot Mojokerto -Puji Harjono |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kendati DPRD Kota Mojokerto menyatakan kembali membuka pintu pembahasan raperda miras yang sempat didrop tahun 2012 silam, namun eksekutif masih kesulitan melakukan ‘tambal sulam’ raperda yang kini masih di meja bagian hukum. Menyusul turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan agenda prolegda DRPD Propinsi Jawa Timur yang akan menggulirkan pembahasan raperda miras tahun ini.
“Karena DPRD Jatim masih mengagendakan pembahasan raperda miras, tentunya harus kita tunggu hingga menjadi perda. Raperda miras harus kita sesuaikan dulu dengan aturan yang lebih atas. Jangan sampai nantinya per pasal raperda miras yang kita sodorkan ulang justru bertentangan dengan perda miras Propinsi Jatim. Apalagi sekarang sudah terbit Perpres 74/2013 yang tentunya menjadi konsideran dalam peraturan daerah tentang miras di seluruh Indonesia,” kata Puji Harjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Selasa (14/01/2014).
Sebenarnya, kata Puji, lewat perpres itu, kekosongan aturan tentang peredaran miras terisi. Namun, lebih jauh perpres juga memberi kewenangan pemerintah daerah mengatur pengawasan miras di wilayahnya. Pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan serta daerah dapat melakukan pemetaan dan zonasi batas peredarannya. Maka Pemkot memilih untuk memoles raperda miras yang sempat dimentahkan Dewan tersebut. “Soal isi pasal yang akan disempurnakan atau ditambah dalam raperda miras nantinya, juga tak lepas dari perda miras Jatim yang kabarnya sudah mulai dibahas di gedung DPRD Jatim,” imbuh dia.
Lantaran hal itu pula, Puji enggan berkomentar lebih jauh soal target penyelesaian raperda miras jilid II. “Memang persoalan mendasar saat ini adalah pencegahan peredaran miras illegal dan oplosan. Tapi untuk mewujudkan perda miras Kota Mojokerto, kita tetap harus mengacu pada produk hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini tentunya raperda miras produk Pemprov Jatim,” tandasnya.
Saat ini Kota Mojokerto belum memiliki perda yang mengatur peredaran miras. Akhir 2012, raperda pernah disodorkan , namun dikembalikan Dewan setempat. Sementara soal raperda miras kembali mengemuka pasca tewasnya 17 orang Mojokerto akibat pesta miras oplosan atau cukrik menyambut pergantian tahun.
“Kami bukan menolak, tapi keputusan waktu itu ditunda,” kata Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.
Denny menyebut, tatkala raperda di tangan Dewan, terjadi tarik ulur antar anggota Dewan. “Sebagian anggota Dewan ingin rancangan itu diperbaiki, dan ada juga yang tidak setuju dengan rancangan tersebut.
Sejumlah anggota Komisi menginginkan eksekutif memperbaiki materi isi rancangan peraturan daerah dengan disesuaian aturan-aturan di atas peraturan daerah. “Ada juga yang menganggap kalau ada perda miras berarti menghalalkan miras,” ujarnya.
Deny menambahkan dengan kejadian meninggalnya belasan orang akibat miras oplosan awal Januari 2014, keinginan untuk mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah minuman keras kembali muncul. “Kami menunggu pihak pemkot (mengajukan kembali),” katanya.
Menurut Deny, bagaimanapun peraturan daerah tentang minuman keras tetap diperlukan baik untuk langkah pengaturan, pembatasan, maupun pelarangan.
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus setuju jika raperda perihal miras yang pernah diajukan itu diajukan kembali tahun ini. Mas’ud meminta DPRD membahasnya. (one)
Social