Sidabukke : Biar Kejaksaan Buktikan TKD atau Tidak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidabukke : Biar Kejaksaan Buktikan TKD atau Tidak

Sudirman Sidabukke
Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas lenyapnya tanah kas desa (TKD) seluas 1990 meter persegi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (20/01/2014). Ia diduga mengetahui kasus posisi TKD yang kini jatuh ke pengusaha setelah sebelumnya dikuasai putra Gani, Erwin Wibowo. 

Gani diperiksa mulai pukul 10.30 WIB. Tak ada kalimat apa pun yang keluar dari wali kota yang lengser pada 4 Desember 2013 tersebut. 

Gani yang nengenakan kemeja purih ditemani tiga pengacara dari kantor pengacara Sidabukke Clan & Associates, Surabaya keluar dari ruang pemeriksaan penyidikan Kejaksaan pukul 16.30 WIB.  

Melalui pengacaranya, Sudiman Sidabukke, disebut jika Kejari Mojokerto melakukan penyidikan TKD atas laporan warga. “Tentu kejaksaan punya hak tindaklanjuti laporan. Semua orang yang diperlukan sebagai terselidik harus bantu kejaksaan membuat perkara jadi terang,” ujar Sidabukke.  

Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini menandaskan, jika Gani adalah pembeli tanah, bukan serta merta menjual tanah kas desa (TKD). "Ini yang harus dipahami. Pak Gani adalah pembeli tanah. Saya tidak mengatakan apakah tanah itu tanah TKD atau tidak, biar nanti kejaksaan yang membuktikan,” katanya. 

Menurutnya, Gani membeli tanah seluas 1990 meter persegi dengan nomor persil 64 yang kini dipersoalkan tersebut. “Pak Gani membeli tentu lengkap dengan seluruh dokumen. Ada pernyataan pemilik, ada keterangan hak mewaris, diketahui oleh lurah, diketahui oleh pamong desa dan mantan-mantan kades. Sejumlah 29 orang lengkap semua,” ujarnya. 

Lalu, lanjut Sidabukke, diajukan permohonan sertifikatnya di kantor pertanahan. Kantor pertanahan lalu membuat pengumuman, tidak ada yang berkeberatan. "Yang jadi tanda tanya, dua bulan beliau lengser, kasus ini jadi konsumsi publik. Tentu ini menjadi beban,” tandasnya. 

Ia menyebut, tatkala pembelian tanah yang terjadi tahun 2011, Gani tidak tahu persis muasal tanah. “Apakah tanah itu tanah TKD atau tidak. Karena dokumen tanah itu terbit tahun 2010. Pak Gani membeli tahun 2011” imbuhnya. 

Menurutnya, sebelum desa menjadi kelurahan, sebelum kades menjadi pegawai, bengkok adalah mata pencaharian sebagai pengganti dari negara  kepada pamong desa. “Pertanyaannya adalah, apakah pamong desa sejak jaman dahulu kala menikmati dari hasil itu. Ini yang harus dipelajari. Jangan sampai negara lalu mengklaim aset yang sebenarnya milik orang lain. Itu tidak benar,” lontar Siddabukke. 

Dari sejumlah dokumen yang saya pelajari, ujarnya lebih jauh, tahun-tahun sebelumnya, tahun-tahun dari dahulu kala, di dalam buku desa itu tidak tertulis tanah TKD. “Nah kalau sekarang ini ada tulisan tanah TKD, ini yang jadi persoalan. Siapa yang menulis dan apa motifnya,” telisik dia. 

Ia pun kembali mempertegas jika kliennya tidak menjual TKD. “Tapi perlu kami jelaskan, kita tidak menjual tanah TKD. Karena ini tanah ekstrim. Ini barangkali yang perlu di-clear-kan kepada publik,” tekan Siddabukke. 

Ditanya, persoalan yang melilit mantan orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut, politis atau tidak, ia enggan berkomentar. “Politis atau tidak, barangkali sudah tentu akan kita pelajari. Saya yakin dan percaya bahwa kejaksaan akan akan bertindak secara fair dalam persoalan ini,” kilahnya. 

Disinggung soal pendampingan yang dilakukan terhadap saksi, Sidabukke menyebut tidak ada larangan untuk pendampingan saksi. “Ketentuan mana yang melarang mendampingi saksi. Dalam undang-undang advokat, setiap orang yang dipanggil yang berwajib dia berhak didampingi siapa pun. Yang jelas kehadiran kita tidak akan mempengaruhi. Kan kita tidak mengintervensi,” tukasnya. 

Sementara itu, Kejari Mojokerto menyatakan telah memiliki alat bukti untuk menguatkan sangkaan bahwa tanah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto adalah TKD. "Soal bahwa itu tanah kas desa atau bukan, kami tentu punya alat bukti," kata Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji. 

Dinar menjelaskan bahwa Gani disebut-sebut oleh puluhan saksi bahwa mantan wali kota ini sebagai pembeli. Dari Gani dijual ke Rudiyanto. "Makanya kami perlu memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai pembeli tanah," katanya seraya menyebut Gani diperiksa dengan 18 pertanyaan. 

Dalam panggilan pertama pekan lalu, Gani tidak hadir lantaran sakit. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional