Walikota : Satgas Antinarkoba Teledor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota : Satgas Antinarkoba Teledor

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satgas Antinarkoba yang berkekuatan lebih dari 1.000 orang yang tersebar merata di seluruh wilayah Kota Mojokerto dinilai Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus loyo, bahkan kecolongan hingga timbul kasus belasan orang, sebagian pelajar yang tumbang akibat miras oplosan atau cukrik.

Ia pun memastikan akan mengumpulkan semua awak satgas yang berlabel antinarkoba itu. "Ini tak bisa dibiarkan. Tak perlu tunggu lama-lama, besok Kamis akan kami panggil semua satgas antinarkoba. Ini kota kecil, kok sampai tidak tahu ada penjual miras oplosan dan kini membuat banyak orang mati," ucap Wali Kota Mas'ud saat dicegat di balai kota, Rabu (08/01/2014).
Ia menyebut kasus cukrik maut itu sebagai tragedi moral. "Satgas antinarkoba harus menyentuh ke semua lini dan ruang. Kami memiliki hampir seribu anggota satgas mulai tingkat sekolah hingga perangkat kelurahan sampai RT. Mereka harus dioptimalkan. Oplosan tewaskan banyak orang ini harus yang terakhir," harap Yai Ud, sapaan birokrat ulama tersebut.

Wali kota ini mengakui bahwa tragedi oplosan itu bagian dari kelengahan pihak Pemkot. Minimal harus sudah ada Perda yang mengatur peredaran miras di kota dengan hanya dua kecamatan ini. Di luar pantauan, ternyata marak penjualan oplosan di luar ketentuan dan ilegal.

"Sebenarnya kami ada pernah ajukan Perda Miras pada 2012. Mengatur soal peredaran mulai dari tingkat produsen sampai pengecer. Kini kami lebih mendorong dewan untuk segera mengesahkan. Biar semua ada aturan main dan payung hukumnya. Kalau usulan pribadi ya anitmiras atau antioplosan sekalian," katanya.

Terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiji Suwartini berharap agar Pemkot Mojokerto meninjau ulang perijinan beberapa toko yang kini diketahui telah menjual miras tanpa ijin edar. Ini lantaran pihaknya mendapati, tidak saja penjual kelas kaki lima yang berkontribusi terhadap maraknya peredaran miras illegal, namun para pedagang yang memiliki ijin resmi pun juga menjual miras bodong.

Salah satu pedagang yang memiliki ijin dari Pemkot Mojokerto adalah UD. Sri Mulya. Toko yang berdiri di Jalan Residen Pamudji, Kota Mojokerto ini terdeteksi juga menjual miras ilegal. ’’Di sana juga ada barang yang tidak berijin tapi tetap dijual,’’ tandasnya.

Dia memprediksi, toko lain yang kini sudah mengantongi ijin dari pemerintah, juga melakukan hal yang sama. ’’Makanya, kita terus berusaha melakukan razia dan penggrebekan ke seluruh lokasi yang kita curigai menjual miras illegal,’’ tambah Wiji.

Sayangnya, sejauh ini Pemkot Mojokerto belum menerbitkan Perda Miras. ’’Perda saja belum ada,’’ cetusnya.

Seharusnya, di toko milik seorang warga keturunan di jalan Residen Pamudji itu, menjual miras golongan A dengan kadar alkohol antara 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkohol antara 5-20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen.

Toko lainnya yang terdata telah mengantongi ijin penjualan miras itu adalah Indomart di kawasan Residen Pamudji dan di Jalan Majapahit. Di toko waralaba ini, menjual minuman memabukkan golongan A saja. diantaranya adalah Bir Bintang, Heineken, Guinness, Anker Bir, Mix Max, Sam Miquel dan Carlberg.

Toko lainnya adalah Ramayana, Sanrio Swalayan, Bintang Mas Majapahit, Bentar Swalayan, Saba Swalayan, Indomart Raden Wijaya, Indomart Jalan Penanggungan, Carrefour dan Alfamart Jalan Semeru, Wates. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional