Walikota : Stop Ijin Karaoke - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota : Stop Ijin Karaoke


Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus mulai memberi atensi khusus terhadap tempat hiburan cafe dan karaoke. Selain menyetop pendirian karaoke baru, terhadap tempat karaoke yang sudah berdiri, akan menggodok formula regulasi yang dapat menjauhkan tempat karaoke dari praktek trafficking, pornografi, narkoba, dan miras.

“Saya pastikan tidak akan memberi ijin untuk pendirian rumah karaoke baru. Karena yang ada saja sudah overload. Itu pun kemasannya sudah banyak yang menyimpang,” kata Mas’ud Yunus, Rabu (15/01/2014). 

Sinyalemen birokrat ulama  ini diakui diperoleh dari input yang didapat pihaknya. Ada indikasi bahwa sebagian besar tempat karaoke di Kota Mojokerto beralih fungsi. Bahkan tak sesuai pengajuan izin pertama, sarana hiburan untuk keluarga. Kini malah sebagian dijadikan tempat terselubung menjadi tempat maksiat. Ini yang dilarang.

"Sebagai sebuah kota, tempat hiburan perlu. Tapi jangan sampai tempat karaoke dijadikan tempat untuk lokasi trafficking, prostitusi, pornoaksi, dan perdagangan miras. Kami menemukan kecenderungan ini di Mojokerto. Makanya, kami tak akan izinkan jika ada pendirian tempat karaoke baru," ulang dia. 

Soal pencegahan praktik trafficking, pornografi, narkoba, dan miras di rumah karaoke, Mas’ud Yunus menyatakan akan membuat formula yang tepat dengan format peraturan walikota. “Bisa jadi kita terbitkan Perwali untuk mencegah praktik maksiat di rumah karaoke, selain mengembalikan rumah karaoke sesuai labelnya, yakni karaoke keluarga,” tandas dia. 

Peran Satpol PP sebagai pemangku ketertiban, ujar mantan wakil walikota Mojokerto tersebut, akan dioptimalkan. “Sapol PP bersama elemen masyarakat lainnya akan bersama-sama memantau dan mengawasi ruang gerak rumah karaoke. Jika ditemukan penyimpangan, segera saja dilakukan penindakan. Jika perlu kita tinjau ulang perijinannya,” tegas Mas’ud Yunus. 

Dikonfirmasi soal pembatasan pendirian tempat karaoke, Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT), Gaguk Tri Prasetyo, mengatakan kesiapannya menjalankan perintah orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut. 

"Kita setuju saja. Itu bagus karena menyangkut karakteristik kota ini. Tapi semua harus ada payung hukum yang jelas dulu untuk melarang izin baru tempat karaoke," kata Gaguk. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional