Akan Ditutup Dinkes, Keluarga Pasien Masudin Protes - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Akan Ditutup Dinkes, Keluarga Pasien Masudin Protes

Jombang-(satujurnal.com)
Langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang maupun Propinsi Jawa Timur menutup praktek penyembuhan penderita tunarungu dengan metode terapi oleh Mr. Masudin lantaran tak berijin menuai protes sejumlah keluarga pasien. 

Mereka menilai, perintah penghentian praktek terapi penyembuhan telinga di Dusun Ketanan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang tersebut mengada-ada.

Sejumlah keluarga pasien yang sudah mengikuti proses terapi penyembuhan gangguan pendengaran mengakui, praktek terapi penyembuhan tunarungu dilakukan secara wajar. Hasil terapi bisa dirasakan dan dipertanggungjawabkan, meski hingga saat ini metode penyembuhan tersebut belum menemukan kategori dalam istilah dunia medis maupun paramedis.

Masudin merupakan ahli terapi penyembuhan telinga asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sejak tahun lalu, dia membuka praktek terapi penyembuhan telinga dengan metode pijat pada bagian belakang telinga.


Praktek tersebut terbukti sudah mampu menyembuhkan ratusan pasien tunarungu dari berbagai daerah di Indonesia dan Malaysia. 

Atas kemampuannya menyembuhkan pasien tunarungu dalam waktu kurang dari 1 menit, pria ini mendapatkan penghargaan dari Museum of Rekor Indonesia (MURI) 4 bulan lalu.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang berencana menutup praktik terapi pendengaran milik Masudin di Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro. Pasalnya, praktik terapi bagi tuna rungu itu hingga saat ini belum mangantongi ijin. "Karena belum mengantongi izin dari pihak berwenang, praktek milik Masudin akan kami tutup," tandas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Heri Wibowo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1076 tahun 2003, lanjut Heri Wibowo, penyelenggaraan praktik terapi seperti yang dilakukan Masudin harus mengantongi surat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. "izin praktek itu yang dipegang Masudin untuk membuka praktek," kata Heri.

Ossy Susanto, keluarga pasien penderita tunatungu asal Banyuwangi mengatakan, antrian panjangnya selama 4 bulan untuk mendapatkan giliran terapi bagi anaknya akhirnya membuahkan hasil. Kamis (6/2) kemarin, menjadi sejarah bagi dia dan anaknya, Muhammad Arnold, yang akhirnya bisa mendengar setelah dinanti selama 12 tahun.

"Usianya sekarang dua belas tahun. Tidak bisa mendengar sejak lahir. Masak tempat praktek terapi yang bisa menyembuhkan pendengaran anak saya ini mau ditutup, alasannya apa," ujar Ossy terbata-bata mengetahui anaknya sudah bisa mendengar.

Ossy mengaku datang jauh-jauh dari Banyuwangi sejak 2 hari lalu. Untuk bisa mendapatkan giliran terapi bagi anaknya, dia harus antri selama 4 bulan. "Antrinya empat bulan yang lalu dan baru kemarin dipanggil," katanya. "Jangan ditutup. Pemerintah dan Dinas Kesehatan harus carikan solusi," tandas Ossy.

Hal yang sama dinyatakan Suwanto, keluarga pasien asal Sulawesi Selatan. Datang jauh-jauh dari Sulawesi sejak 3 hari lalu, pria ini berharap mendapatkan kesembuhan bagi pendengaran anaknya yang mengalami gangguan sejak lahir. "Bukan setuju atau tidak setuju, tapi penutupan itu alasannya apa. Hasilnya (terapi) kan sudah bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Suwanto.

Suwanto mengaku datang ke tempat praktek terapi Masudin merupakan ikhtiar lanjutan setelah sekian lama, keluarganya mencoba mendapatkan kesembuhan anaknya ke sejumlah rumah sakit baik di daerah maupu di Jakarta. "Namanya Jerico, usianya 7 tahun dan mendapat giliran terapi hari ini. Sebelumnya sudah mencoba ke beberapa rumah sakit, tapi belum sembuh. Semoga disini bisa sembuh," katanya ditemui ditempat praktek terapi penyembuhan telinga.

Kapten S Subairi, Komandan Koramil Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep datang ke Jombang untuk mengantarkan anaknya yang mengalami gangguan pendengaran. Setelah ditangani Masudin, pendengaran anaknya yang bernama Tanto (27), mulai membaik. "Ini khan sudah terbukti membawa manfaat, utamanya yang menderita gangguan telinga. Saya berharap tidak ditutup," katanya singkat.

Masudin, saat ditemui ditempat prakteknya, mengaku sudah mengajukan izin praktek terapi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini izin praktek yang dimaksud tak kunjung dikantongi. "Secara administrasi sudah kami layangkan," katanya, Kamis (06/02/2014).

Meski belum mengantongi izin sebagaimana dimaksud, Masudin mengaku masih akan melayani pasien yang datang kepada dirinya untuk penyembuhan tunarungu.

Apalagi, lanjut dia, hingga saat ini belum jelas masuk pada kategori apa jenis penyembuhan yang dia terapkan.

"Pasien yang datang dan minta kami layani masih akan kami layani. Kami masih menunggu alasan yang jelas dan masuk akal soal penutupan itu," kata Masudin.

Dalam UU Kesehatan maupun Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1076 tahun 2003, jenis penanganan kesehatan yang dilakukan oleh Masudin belum ditemukan kategorinya. Metode penanganan pasien, tidak bisa dikategorikan dalam penanganan secara medis. Demikian pula dengan paramedis, pijat maupun paranormal, metode terapi tak masuk dalam sejumlah kategori itu.


"Tetapi untuk membuktikan bahwa praktek ini bisa dipertanggungjawabkan, kami selalu meminta pasien untuk membawa hasil audiometri dari rumah sakit. Hal ini agar keluarga pasien bisa menilai sendiri bagaimana hasil dari terapi," pungkas Masudin. (rg) 
















Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional