Sugeng Sudarno (allm). (doc.sj) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Nama Sugeng Sudarno, caleg DPRD Kota Mojokerto, Dapil II nomor urut 1, Kecamatan Magersari tetap terpampang kertas suara pencoblosan Pemilihan Umum 2014 meski dirinya sudah meninggal dunia.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menegaskan tidak bisa mencoret nama Sugeng karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu.
Ketua KPU Kota Mojokerto, I Dewa Gde Paramartha mengatakan, nama H Sugeng Sudarno, SH, MH tetap ada dalam surat suara.
"Sesuai ketentuan dari KPU Pusat, nama almarhum akan tetap terpampang dalam surat suara Pileg. Karena meninggal dunia setelah finalisasi DCT 10 Desember 2013," katanya, Selasa (04/02/2014).
Sementara meninggalnya Sugeng yang terakhir menjabat anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 - 2014 tersebut terjadi sesudah tanggal tersebut.
"kalau ada caleg meninggal atau mundur sebelum tanggal 10 Desember 2013, maka akan dicoret," imbuhnya.
Kasus tersebut bagi KPU terbilang kasus yang langka, namun pihaknya akan memberitahu kepada KPPS.
"Karena nama almarhum terpasang dalam surat suara, maka petugas PPS akan memberitahukan tentang yang bersangkutan ke pemilih saat di TPS. Selain itu di papan TPS juga ada pemberitahuan," katanya.
Menurut Dewa, jika dalam pencoblosan 9 April 2014 mendatang ada pemilih yang tetap memilih almarhum,
maka suaranya akan dilimpahkan sebagai suara partainya.
"Kalau ada yang mencoblos nama almarhum, akan diperhitungkan sebagai suara partainya," tukasnya. (one)
Social