![]() |
foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memelototi implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mojokerto senilai Rp 6, 5 yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2012 silam.
Korps adhyaksa ini menduga terjadi penyimpangan dan potensi pat gulipat dalam penggunaan bugdet anggaran negara tersebut.
Sejumlah berkas penting terkait pencairan dana bagi hasil cukai tersebut kini dikantongi aparat kejaksaan untuk didalami.
Kasi Intel Kajari Mojokerto Dinar Kripsiaji tak menampik adanya pengumpulan data yang dilakukan pihaknya. ''Sebagian datanya sudah ada,'' terangnya singkat.
Diantara data yang sudah dikantongi itu adalah besaran dana yang diterima Pemkot Mojokerto melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan di Jakarta. Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jatim yang mendapat jatah Rp 817,6 miliar, dibagikan ke 39 kota dan kabupaten. ''Kota Mojokerto sendiri mendapat kucuran Rp 6,5 miliaran,'' tambahnya.
Dinar menegaskan, turunnya Kejari Mojokerto melakukan pengumpulan sejumlah data, bukan tanpa alasan. Dia mengaku telah mencium kejanggalan dalam penyerapan dana tersebut. ''Kita belum bisa menyimpulkan. Karena, ketika kita turun, maka ada kecurigaan atas ketidakberesan di sana,'' ujarnya.
Perlu diketahui, besaran DBHCHT yang digelontorkan ke kota Mojokerto, telah ditentukan pemerintah pusat bahwa penerima cukai hasil tembakau adalah provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan dana inipun, telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.7/2009. Penggunaan dana tersebut diantaranya untuk kegiatan pembinaan terhadap lingkungan sosial.
Pada pedoman ini dijelaskan tentang penggunaan DBHCHT terhadap dampak buruk dari rokok terhadap kesehatan.
Sedikitnya lima satuan kerja yang mendapat limpahan DBHCHT, yakni RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Dinas Kesehatan, DPPKA, Kantor Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Sekkota Mojokerto. (one)
Social