Nasib 77 Paket Proyek DAK Kian Tak Jelas ; Dinas Lepas Tangan? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nasib 77 Paket Proyek DAK Kian Tak Jelas ; Dinas Lepas Tangan?

Suharsono
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto terkesan lepas tangan dan bungkam informasi soal pembangunan 77 paket proyek pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan pada Tahun 2013 dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang telah dilaksanakan oleh pihak rekanan.

Paket-paket pekerjaan yang sampai saat ini belum terbayar tersebut, seakan tidak bertuan. Ini lantaran pihak rekanan belum bisa menyerahkan pekerjaannya dan belum terbayar sampai batas waktu yang tertera dalam kontrak dan juga sudah melebihi batas akhir TA 2013.

Sehingga, masa pemeliharaan yang harusnya dilaksanakan oleh pihak rekanan selama enam bulan belum ada kejelasan.

Sedangkan pihak Diknas tidak berani bertanggung jawab ketika pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak rekanan,  jika mengalami kerusakan sebelum pekerjaan diserahkan dan terbayar. 

Kepala Diknas Kabupaten , Suharsono mengatakan jika pihaknya belum bisa menentukan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan pada bangunan yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan.

" saya belum bisa memberi jawaban, siapa yang akan bertanggung jawab apabila bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan di tahun 2013 lalu mengalami kerusakan," kata Suharsono, Kamis, (27/02/2014).
Ia hanya berujar jika soal itu akan disampaikan pada Bupati dan juga akan dirapatkan.

"Untuk masalah ini, saya tidak bisa ngomong sendiri. Akan saya sampaikan pada Bupati dan juga akan kita rapatkan, sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Inspektorat," kilahnya seraya bergegas masuk mobil dinas dan meninggalkan halaman kantornya.

Dilain pihak, Gerson, selaku PPTK dalam pembangunan 77 gedung sekolah di Tahun 2013 juga tidak berani memberikan jawaban terkait masalah tanggungjawab ketika terjadi kerusakan pada bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan.


"Saya tidak berani memberikan komentar masalah itu, langsung saja di klarifikasikan pada Kepala Diknas atau Sekretaris Diknas," elak Gerson sembari bergegas pergi.(bir) 








Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional