Jombang-(satujurnal.com)
Entah karena penghasilannya selama ini pas-pasan, Arik Kurniawan (23), warga Dusun, Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang nekad jadi pengecer judi togel. Tak pelak, saat dipergoki, dia langsung diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa selembar kertas rekapan, sebuah HP berisi pesan singkat nomor togel dari beberapa penombok dan uang sebesar Rp 252 ribu.
Tersangka diringkus sekitar pukul 15.30 WIB saat merekap nomor togel dari beberapa penombok.
Awalnya, petugas peroleh informasi dari masyarakat yang resah soal aksi tersangka. Berbekal informasi tersebut, petugas lakukan penyelidikan. Saat itulah diketahui, tersangka memang sebagai pengecer judi togel.
"Modusnya, penombok kirim pesan singkat berisi nomor togel yang jadi tombokan beserta jumlah uang tombokannya ke nomor HP milik tersangka," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (05/02/2014).
Saat diintai, tersangka hendak lakukan rekapan. Tentu saja, petugas tak siakan kesempatan. Petugas langsung saja menyergap tersangka.
Kontan, tersangka tak bisa berkutik. Pasalnya, ditemukan barang bukti. Tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Usai diperiksa, tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk proses hukum selanjutnya," tandas Widodo.(rg)
Social