Raperda BUMD Kandas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Raperda BUMD Kandas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan BUMD Kabupaten Mojokerto produk eksekutif kandas. Menyusul penolakan tujuh fraksi yang ada di tubuh Dewan setempat lantaran dinilai rancu.

Penolakan tercetus dalam rapat paripurna pendapat akhir (PA) fraksi atas empat Raperda oleh Panitia khusus DPRD Kabupaten Mojokerto di gedung Dewan, Kamis, (06/02/2014).

Dalam paripurna tersebut, ketujuh fraksi , yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Karya Pembangunan dan Fraksi Pembaharuan menilai belum ada sinkronasi antara judul dengan batang tubuh raperda.

"Dalam judul raperda disebut soal pembentukan BUMD, tapi isinya soal pedoman pendirian BUMD. Ini rancu," sebut Asmunir, juru bicara Pansus I dalam PA..

Tak hanya itu, Asmunir menyebut, alasan penangguhan Raperda BUMD juga karena belum begitu dibutuhkan.

"Lebih penting menerbitkan Perda BUMD yang sekarang ada daripada membahas perda baru tentang pembentukan Pendirikan BUMD Aneka Usaha. Selain itu, Pemda hendaknya lebih fokus kepada pemberdayaan dan penguatan BUMD yang ada sehingga dapat mandiri," sebut Asmunir.

Menanggapi penangguhan itu, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa bergeming. Ia menyebut, raperda BUMD sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk pendirian BUMD. Keberadaannya sangat diperlukan seiring dengan penggalian potensi daerah. "Namun jika ada penangguhan itu tak masalah. Mungkin perlu kajian mendalam bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga maksud dan tujuannya dapat tercapai bersama," tegas Bupati.


Sementara itu, sesuai Keputusan Ketua DPRD Nomor 02 tahun 2014, tiga Raperda disetujui ditetapkan menjadi Perda. Yakni Perda Kabupaten Mojokerto tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga tekhnis daerah Kabupaten Mojokerto. (one) 







Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional