Walikota Mas'ud Yunus |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Kepala Dinas (kadinas) P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto ternyata tidak satu suara menyikapi persoalan siswi hamil ikuti ujian nasional (UN). Jika Kadinas memasang harga mati melarang siswi hamil ikuti UN, Walikota justru beda pandang. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto itu masih memilah-milah kasus siswi hamil.
“Sejauh ini tidak ada aturan tertulis yang melarang siswi hamil ikuti ujian. Karenanya, kebijaksanaan itu kita kembalikan kepada setiap sekolah yang mempunyai otoritas penuh untuk itu. Dilarang atau tidak," kata Walikota Mojokerto, Masud Yunus, Senin (24/02/2014).
Birokrat ulama ini cenderung mengacu pada kasus ikhwal kehamilan siswi yang bersangkutan. “Harusnya mengacu pada kasuistik penyebab pelajar hamil. Kalau siswi yang berangkutan merupakan korban perkosaan, tentunya kehamilan itu bukan ulahnya. Kalau dilarang ikuti UN, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” cetusnya.
Yang justru mempersempit peluang siswi hamil ikuti ujian, menurut Mas’ud Yunus, yakni pakta integritas yang diteken siswi tatkala ia menjadi siswi di sekolah yang bersangkutan. “Ada pakta integritas yang harus dipatuhi, diantaranya terkait larangan siswi hamil. Tapi sekolah seyogyanya mengambil kebijakan memberi peluang siswi tetap ikuti UN jika ia justru korban,” ulang dia.
Namun untuk kasus hamil akibat hubungan suka sama suka atau hamil dan menikah, Walikota tidak dapat mengintervensi aturan yang sudah dibuat sekolah. Apalagi kasus tersebut melanggar norma pendidikan.
" Kami memberikan kebijakan ini khusus siswi korban pemerkosaan, dan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah," terangnya.
Kebijakan walikota memberi kesempatan bagi siswi hamil berdasarkan penyebab kehamilannya ini mematahkan statemen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Haryono yang bersikeras melarang pelajar hamil untuk ikut Unas tanpa perkecualian.
Hariyanto secara tegas melarang siswi hamil ikut ujian karena dianggap menyalahi pakta integritas.
"Pendidikan itu kan tujuan mendidik moril. Mendidik yang baik. Kalau masih pelajar hamil, berarti morilnya yang tidak baik. Kita larang ikut Unas dan itu tidak bertentangan dengan HAM. Kalau menelantarkannya itu melanggar HAM,'' sergah Hariyanto.
Tidak hanya melarang, Dinas P dan K akan memberikan sanksi keras dengan mengeluarkan pelajar hamil dari sekolahnya.
“Mereka akan dikeluarkan. Tapi pemerintah tetap memfasilitasinya dengan pendidikan. Jadi tidak ada yang ditelantarkan sehingga tidak melanggar HAM. Solusinya mereka tetap bisa masuk Perguruan Tinggi dengan melanjutkan melalui Kejar Paket,'' tambah Hariyanto.
Menurut ia, ketika menjadi siswa hamil ada pakta integritas yang dilanggar.
"Ketika mereka masuk menjadi siswa, mereka menandatangani pakta integritas. Berarti hamil ya jelas ada pakta yang dilanggar. Kami tidak mau jika siswi hamil ikut Unas akan mempengaruhi yang lain,'' ujarnya. (one)
Social